< Seluruh Topik
Print

Hukum Kelebihan Uang dari Emas Digital

Ustaz, ana mau bertanya. Beberapa waktu yang lalu ana pernah beli emas di bank syariah sebanyak 1 gram nilainya waktu itu ana beli 1,2 juta tapi kan emas yang enggak ada fisiknya Ustaz, emas yang beli melalui aplikasi. Nah kemudian ana ingin bertobat nih Ustaz, itu kan enggak boleh ya memiliki emas yang tidak ada fisiknya seperti itu. Kemudian sekarang milik emas itu kan kira-kira 2,2 juta Ustaz, satu geraknya. Jadi ana mau tarik uang ana dulu pada saat beli 1 gram 1,2, terus yang 1 jutanya itu gimana Ustaz? Ana-emanakan ya? Apa boleh disedekahkan ke masjid Ustaz?