< Seluruh Topik
Print

Hukum dan Risiko Jual Beli Emas dengan Akad Wakalah kepada Orang Asing

Bagaimana hukumnya jika membeli emas dengan akad wakalah tetapi orang yang kita titipi tidak kita kenal atau bukan orang terdekat kita, hanya perantara saja?