Kumpulan tanya jawab agama
Hukum Jual Beli Emas Tidak Tunai (Riba Nasiah) dengan Alasan Sulitnya Transaksi
Bagaimanakah hukumnya ketika kita penjual emas dan pembelian dengan nilai cukup besar di mana skema atau polanya adalah adanya akad riba nasiah di mana kita mengambil nomor kemudian bayar di satu ruangan tertentu kemudian menunggu lalu kemudian baru dapat emasnya ustaz? Apakah skema seperti ini diperbolehkan ustaz karena tidak mungkin secara biasa pembelian di tempat tersebut langsung?
