Kumpulan tanya jawab agama

< Seluruh Topik
Print

Apakah Seorang Istri Boleh Meninggalkan Rumah Jika Suami Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

Pertanyaan
Apakah seorang istri dibolehkan secara syariat untuk meninggalkan rumah, jika suaminya menyakiti istri secara fisik, mengancam dengan senjata tajam, serta mengancam bunuh diri. Istri dilarang bertemu orang tuanya dan dilarang bergaul dengan siapapun, serta istrinya tersebut mendapati mencurigai suaminya itu melakukan perzinahan dan liwat melalui chat dan pengakuan dari beberapa orang. Jazakumullah Khairan katsiran ya Ustadz, syukron jazilan.

Jawaban