Kumpulan tanya jawab agama

< Seluruh Topik
Print

Apakah Sudah Jatuh Talak Ketiga?

Pertanyaan :

Tolong bantu ana, ana menjatuhkan talak ketiga ke istri ana dengan kondisi istri ana sedang haid atau nifas. Apakah dibenarkan sudah jatuh talak tiga ana ini? kalau tidak jatuh apakah boleh ana rujuk ke istri ana mengingat istri ana menyesali permintaan khulu’nya ke ana faktor emosi. Dan apabila sudah jatuh talak ketiga ana ini, apakah boleh istri atau ana serumah sampai masa iddahnya selesai? apa yang harus ana perbuat Ustadz, mohon penjelasan sedetailnya Ustadz.

Jawaban :