Kumpulan tanya jawab agama

< Seluruh Topik
Print

Jika Menikah Terlebih Dahulu dan Menunda Tinggal Serumah?

Pertanyaan: 
Saya seorang berusia 23 tahun, yang sudah bekerja dan sangat ingin menikah tetapi calon wanita masih bekerja dan kuliah, saya diminta untuk menunggu beberapa tahun karena masih membiayai orang tuanya yang sudah tidak bekerja, lalu saya ingin akad terlebih dahulu, tapi belum tinggal serumah dan kita akan tinggal serumah apabila sudah walimah 2 / 3 tahun lagi, supaya saya ngobrol, teleponan, chatting tidak berdosa karena sudah halal. Bagaimana Ustadz?

Jawaban: