< Seluruh Topik
Print

Hukum Biaya Konsultasi 2,5% dalam Jual Beli Tidak Tunai Syariah

Ustaz ini ee di luar tema Ustaz ini saya mau tanya jadi misalnya kita mau ee akad jual beli tidak tunai kemudian ee dari penyelenggara ini bukan bank konvensional ee ini lembaga syariah menurut klaimnya ee itu ada biaya konsultasi di awal di mana nilainya itu 2,5% dari ee nilai aset yang rencana mau diperjual belikan nah cuman ee dalam pembicaraan itu setelah dilakukan misalnya analisa oleh mereka bahwa oh pembeli ini kredibel untuk membeli maka dilanjutkan dengan penandatanganan surat di mana beberapa hari setelah itu harus sudah membayar 2,5%-nya itu dan ketentuannya apabila pembeliannya itu tidak jadi karena si pembeli yang tidak ee yang memutuskan untuk tidak membeli maka uang konsultasi yang 2,5% itu hangus tetapi jika memang tidak karena yang menjual tidak jadi mengizinkan untuk menjualnya atau tidak menyetujui menjualnya maka dikembalikan secara penuh yang saya bingung hanya saat penandatanganan dan pentransferan uang yang 2,5% itu harga jualnya belum disepakati dengan pihak yang menjual jadi yang pihak yang menjual ini koperasi bentar berarti ada tiga pihak adaul calon pembeli ada pihak konsultan betul ustaz ada pihak ketiga penjual betul ustaz ya si konsultan minta fee 2,5% betul dari harga barang tapi harga barang tidak diketahui betul Ustaz terus pertanyaannya apa jadi harga harganya sebenarnya kan sudah diketahui oleh si pembeli harga pasarannya berapa tetapi harga jual secara tidak tunainya oleh si pihak penjual belum diketahui pada saat tetangan kontrak harganya pada saat membayar harganya jelas kalau harganya saat itu menurut simulasi Ustaz harga konsultasinya jelas berarti 2,5% dari simulasikan Rp100 juta ber Rp2.500 betul begitu 2,5% dari nilai aset Ustaz anggap nilai asetnya R miliar B5 juta betul betul Ustaz kan jelas gak ada masalah