< Seluruh Topik
Print

Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Tetangga Non-Muslim

di lingkungan kami ada warga tetap dan warga yang mengontrak dan yang mengontrak ee berbeda agamanya atau nonmuslim ketika Idul Adha maka tetangga atau ee yang ngontrak ini tidak diberikan daging qurban apakah pertanyaannya kurban itu hanya menjadi ee milik untuk kaum muslimin saja tidak diberikan kepada nonmuslim bagaimanakah hukumnya