< Seluruh Topik
Print

Hukum Menggunakan Barang Gadai (Riba)

Saya pinjam uang 10 juta dengan jaminan rumah. Perjanjian 2 tahun dan uang akan dikembalikan oleh yang berhutang. Selama 2 tahun ini saya gunakan rumah tersebut 3 bulan untuk istirahat. Apakah ini termasuk riba?