< Seluruh Topik
Print

Hukum Menggunakan Zakat untuk Biaya Pernikahan (Uang Panai/Belanja)

iya pertanyaan saya Ustaz begini Ustaz ada saudara Ustaz dia ini kasang miskinlah Ustaz karena bapaknya gak ada kemudian sudah waktunya untuk beristri dia tidak punya uang Ustaz kemudian ada tantenya yang tante suku dari bapaknya itu berniat untuk menikahkan tapi dengan melalui zakat Ustaz istilahnya zakatnya dia mau diberikan kepada anak ini yang tidak punya ini rencana dinikahkan tapi kod ustaz kami kemarin pelamaran ternyata akhwatnya minta sekitar R5 juta Ustaz tapi memang keadaan di sini ustaz harga R5 juta untuk uang pena istilahnya bukan mahar kalau di sini uang baruang belanja istilahnya itu ustaz memang sudah seperti itu Ustaz nah pertanyaannya bolehkah ustaz diberikan eh anak ini zakat seharga itu untuk membiayai pernikahannya itu yang paling murah ya eh tidak juga Ustaz tapi kalau orang suka istilahnya orang sebentar umumnya berapa ya umumnya itu ya ya umumnya itu memang sudah harga begitu Ustaz ya soalnya yang jatahnya ya sekitar 50-an Ustaz begitu tadi cuma beda lima ya 55 gak ada masalah boleh oh na Ustaz karena memang Ustaz ada juga dibawaannya cuma kadang-kadang yang dibawanya ini istilahnya kalau paksa Ustaz anak-anak sudah saling cinta tidak bisa lagi dipisahkan ya biasa begitu ya sudah boleh pada umumnya oh iya nah tapi heran kemudian yang kedua Ustaz boleh lagi satu iya silakan nama eh ada seseorang mempunyai anak angkat ustaz dia itu berwasiat setelah dia meninggal seluruh hartanya qadarallah terputus Abdillah kita tidak bisa semak jawabannya mohon maaf jadi yang pertama sebentar ustaz berkedar himbauan kepada kaum muslimin di beberapa daerah yang memberatkan calon mempelay laki-laki harus membayar sejumlah uang atau memberatkan calon mempelai perempuan dan keluarganya harus membayar sejumlah uang ya memang itu bukan mahal ini