Kumpulan tanya jawab agama
Hukum Syarat Pengembalian Modal Penuh Saat Rugi dalam Kemitraan (Mudharabah)
Saya kan ada kerja sama dengan teman. Saya memberikan modal, dia yang menjalankan. Sudah ditulis di dalam perjanjian bahwa saya akan mendapatkan keuntungan, dia akan membagikan keuntungan kepada saya. Dan saya juga tulis di perjanjian tertulis itu di atas materi bahwa kalau dia tidak beruntung, maka dia hanya mencicil hutangnya saja. Nah yang jadi pertanyaan saya sekarang dia sudah tidak berusaha lagi, apakah dia wajib membayar hutangnya kepada saya karena sudah ditulis di dalam perjanjian itu?
