< Seluruh Topik
Print

Hukum Wasiat Seluruh Harta kepada Anak Angkat (Tidak Sesuai Hukum Waris Islam)

bibik saya kan sudah meninggal tahun 2008. Sebelum 2008 beliau tahun ’84 ’85 berbuat wasiat bahwa seluruh hartanya diserahkan kepada anak angkatnya, anak angkatnya ini adalah keponakannya ustaz dan tidak mau pakai hukum islam, jadi pakai hukum perdata, jadi 100% diserahkan ke keponakannya tahun ’83 ’84 ’85 itu bagaimana ustaz? Dan dia sudah meninggal tahun 2008, dan anak-anaknya bagaimana? Anak-anaknya enggak setuju pak ustaz, enggak setuju dengan wasiat ibundanya. Adik-adik kandungnya dari ibu ini ahli, dia gak punya ahli waris kecuali adik saudara-saudari iya betul pak ustaz.