< Seluruh Topik
Print

Hukum Wasiat yang Membagi Warisan Sama Rata (1:1) antara Laki-laki dan Perempuan

apakah surat wasiat dari orang tua yang berisi pembagian warisan itu dapat dirubah ayah sudah meninggal dan ibu masih ada pembagian warisan sama rata laki-laki dan perempuan 1 banding 1 dan bagaimanakah menurut pandangan syariat Islam ustaz surat wasiat ditandatangani semua pihak ayah ibu dan empat anak waktu mereka atau ayah masih hidup semuanya dan ayah saat ini sudah meninggal dunia