< Seluruh Topik
Print

Pembagian Waris dengan Kasus Anak Murtad

Suami istri memiliki satu anak laki-laki dan dua anak perempuan kemudian wafat. Ayah dari anak-anak tersebut (suami) setelah itu dua anak wanitanya keluar dari islam (murtad) dan anak laki-laki meninggal. Ibu kandungnya masih hidup. Bagaimanakah pembagian warisnya ustaz?