< Seluruh Topik
Print

Sikap Qana’ah

Pertanyaan:

Saya seorang karyawan pabrik, gaji saya tanpa lembur sudah cukup untuk menafkahi keluarga. Apakah dibenarkan apabila lembur saya tolak dengan alasan tanpa lembur pun insyaallah sudah cukup, tapi keluarga sering mengeluh kalau hanya mengandalkan gaji pokok katanya tidak bisa menabung untuk kebutuhan di masa yang akan datang. Mohon nasihatnya, Ustadz.

Jawaban: