Kumpulan tanya jawab agama
Status Hadiah Rumah dengan Syarat Diterima Setelah Suami Wafat
ada seorang suami memiliki istri dan tidak dikaruniai anak kandung sang suami memberikan hadiah rumah dan diterima oleh istrinya namun sang istri ini berkata “Saya terima hadiah rumahnya jika Allah mentakdirkan suami wafat terlebih dahulu baru hadiah ini saya terima tapi selama suami masih hidup maka biarlah rumah ini hak suami istri mau menerima hadiah jika suami sudah wafat saja semata-mata sang istri menjaga jika Allah mentakdirkan istri wafat terlebih dahulu agar rumah tersebut tetap menjadi milik suami jika akad seperti ini Ustaz pertanyaannya jika suami wafat terlebih dahulu apakah rumah itu menjadi ahli waris mutlak apakah atau menjadi hak istrinya jadi warisan karena istrinya tidak menerima nah sahih demikian
