< Seluruh Topik
Print

Zakat Emas Investasi Tahunan (Digabung Harta Lain)

Saya memiliki emas dengan niat investasi dan sudah di atas nisab. Saat membeli saya sudah mengeluarkan zakatnya. Apakah tahun-tahun berikutnya tetap dikeluarkan zakatnya bila digabung dengan rupiah dan harta perniagaan sampai nisab?