< Seluruh Topik
Print

Hukum Bagi Hasil Investasi Modal Murni (Syirkah)

Saya tergabung dengan sebuah usaha bersama dan tidak ikut langsung mengelola. Apabila butuh dana rekan-rekan mengontak saya, kemudian dana yang dibutuhkan sepenuhnya dengan pembagian keuntungan 30% dikasihkan kepada saya berikut modalnya. Apakah keuntungan tersebut termasuk riba dan saya tidak ikut bekerja secara langsung hanya menyediakan dana saja?