Berikut ini beberapa kajian yang membahas tentang usia menikah dan semua menganjurkan untuk menikah muda disertai dengan pembahasan permasalahan dan solusinya.
Sebelum melanjutkan catatan ini, saya berdo’a semoga Allah memudahkan para pemuda untuk mewujudkan hal ini dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mudhorot (bahaya).
Navigasi Catatan:
Menikah Muda Sangat Bagus Asalkan Siap
Pada kajian Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah حفظه الله berjudul “(Wanita) Seperti Gelas-Gelas Kaca – radiorodja.com“. Disesi tanya jawab (menit ke-1:29:04) ada akhwat yang bertanya seperti ini:
“Ana seorang akhwat berumur 19 tahun dan dilamar oleh seorang Ikhwan berumur 17 tahun. Ana baru tahu dan baru kenal dengan dia tapi dia langsung melamar ana. Ikhwan tersebut sudah mampu mencari uang sendiri tetapi masih duduk di kelas 1 SMA sedangkan saya masih kuliah. Apakah boleh Ustadz? Bagaimana solusinya?”
Berikut jawaban Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah حفظه الله
Jamil jama’ah.. jamil.. MasyaAllah.. Mudah-mudahan pertanyaan seperti ini semakin banyak.
Yang pertama, ana ngga tahu ngelamarnya itu Syar’i apa enggak? kadang kala ngelamarnya kepada tu perempuan, nggak boleh. Ngelamarnya itu kepada orang tuanya itu perempuan.
Jadi kalau lelaki ini melamar, dia berangkat ke orang tuanya perempuan. Bukan melamar perempuan itu kepada perempuan itu sendiri. Ini yang pertama. Jadi datang kepada wali itu perempuan, utarakan. Kemudian kalau memang diterima, ahlan wa sahlan.. tafadhdhal.
Dan menikah muda itu butuh kesiapan, bukan cuma harta. Kalau tadi disebutkan dia sudah bisa memberikan nafkah sendiri, bukan cuma itu. Karena banyak anak-anak muda ini yang belum siap bertanggung jawab. Dia masih dibiasakan hidup dibantu sama orang. Semua urusannya itu masih ada penumpangnya. Ketika dia menikah dia sendiri nantinya.
Kemudian yang ketiga dia harus siap mental bahwasannya rumah tangga itu nggak semuanya nyaman. Kita biasanya kalau mau menikah pikirnya semuanya enak. Banyak yang harus dihadapi ketika menikah.
Lalu untuk akhwat ini lihat apakah agama dan akhlak ini ikhwan sudah baik apa belum? Kemudian ingat, ana ingin nasehati kepada yang udah ngaji ini, istilah ta’aruf akhirnya jadi pacaran tapi syar’i katanya. Gimana ente? Iya, ustadz, ada ikhwan yang mau ta’aruf sama ana, ajiib..
Kalau ada ikhwan yang mau melamar, tafadhdhal.. Tapi kan perlu mengenal? Iya mengenalnya itu nggak harus ketemu atau apa. Kalau memang mau melamar datang kerumah itu perempuan. Dan usahakan perempuan ini menjaga diri dari ikhwan-ikhwan yang kayak gitu. Artinya kalau dia memang serius silahkan datang ke orang tuanya.
Dan menikah muda itu sangat bagus sekali asalkan siap..
Di negeri kita ini ada aturan. Aturannya kalau laki-laki harus (kalau tidak salah) 18 sedangkan perempuannya 16 (coba dilihat). Walaupun kemarin ada usaha untuk mengganti agar bagaimana wanita menikah umur 18 lakinya umur 21 tahun.
Apa sih yang mereka inginkan? Kenapa harus ditunda pernikahan ini kalau mereka sudah mampu? Supaya kondom laris?! Na’udzubillahi min dzalik..
Mereka meributkan pernikahan, tapi ketika perizinhan seperti perayaan valentine itu yang namanya kondom dijual sama coklat bahkan dibagikan gratis kepada anak-anak SMA, kepada anak-anak kuliah, tapi kalau mau kawin, jangan! Kita harus hati-hati dengan yang seperti ini jama’ah. Pernikahan dilarang, perzinahan disuruh.
Maka kalau sudah mampu, bismillah nikah. Dan kalau memang kuliahnya tidak diharapkan, ada wanita-wanita yang kuliah nanti habis kuliah nggak jadi apa-apa, berhenti kuliah! Karena tidak sedikit orang yang kuliah hanya untuk menambah waktu pengangguran. Ketika ditanya, “Kamu nanti lulus kuliah jadi apa?” Mereka menjawab, “Mungkin dagang, ustadz.”
Terus kuliah ngapain? Dia juga ngga tahu.
Berapa banyak orang yang selesai kuliah kerjaannya itu tidak nyambung sama ilmu kuliahnya. Kuliah pertanian, nanti kerjanya buka warung bakso. Apa hubungannya? Supaya baksonya organik? Jadi dia belajar pertanian selama 4 tahun supaya bisa bikin bakso organik? Nggak nyambung..
Jadi antum lihat, kalau memang perkuliahan antum itu menuju kepada sesuatu yang antum ingin berikan manfaat, misalnya: ana kuliah pertanian karena ana ingin memajukan pertanian di negeri ini, ana ingin bertani, silahkan.
Banyak anak-anak lulusan pertanian tidak mau ke sawah, maunya duduk di kantor. Sebagian seperti itu.
Maka lebih baik antum cari pekerjaan langsung. Tapi kalau memang itu perempuan ilmunya bermanfaat buat umat dalam kondisi kuliahnya juga tidak ada mudzarat yang menyelisihi syariat, tafadhdhal kuliahnya dilanjutkan, yang SMA terus belajar dan mereka sudah menikah, ini sesuatu yang indah.
Ana ingat, ana punya guru seorang profesor (laki-laki) yang ketika SMA kelas 1 sudah menikah. Dan dia terus sampai menjadi Profesor. Pernikahan tidak menghalangi seseorang untuk kuliah, untuk belajar, untuk meraih karir, tidak, asalkan dia siap untuk menerima konsekuensi pernikahan tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab..
Menikah muda, umur 21 tahun menjadi nenek
Pada kajian Ustadz Maududi Abdullah, Lc. حفظه الله berjudul “Bab Melakukan Safar dalam Sebuah Perkara Yang Tiba-Tiba Datang“. Saat menjelaskan tentang mahram pada menit ke-31:25 ustadz berkata seperti ini:
“Saudari haram untuk dinikahi. Kakek kita punya saudari, haram untuk dinikahi. Karena mereka adalah saudari.”
Lalu ustadz melanjutkan, “Mungkin sebagian kita ada yang dikepalanya berputar-putar, apa ada orang mau menikahi seorang nenek? gitu ya?”
Berikut penjelasannya:
Imam Asy-Syafi’i pernah berkata, “Saya pernah bertemu seorang nenek usianya 21 tahun.”
Dizaman sekarang yang paling sulit kita mencari nenek-nenek yang masih berusia puluhan tahun, sulit. Nenek yang berusia 30an tahun, sulit. Zaman dulu ngga sulit mencari nenek usia 40 tahun. Mungkin dizaman kakek-kakek kita belum sulit mencari nenek usia 40an tahun. Dia menikah diusia 10 tahun, tahun yang akan datang lahir anaknya. Anaknya berusia 9 tahun sudah menikah, tahun besoknya lahir anaknya. Itu nenek sudah jadi nenek pada usia 21 tahun.
Dizaman kita sekarang, nikah diperlambat orang. Sehingga orang sekarang merasa pernikahan itu layak diusia 26 tahun, 27 tahun, itu dianggap baru layak untuk menikah. Perempuan layak untuk menikah diusia 22 tahun, 23 tahun. Itu terlambat. Sebenarnya usia pernikahan sudah dimulai oleh Allah semenjak wanita sudah haid. Dan usia pernikahan sudah dimulai oleh Allah disaat seorang laki-laki sudah bermimpi.
Dan salah satu yang dianjurkan untuk disegerakan adalah menikah.
Namun sarana-sarana yang banyak disekitar kita, televisi dengan segala tontonannya, dengan film-filmnya, majalan dengan segala sarananya, koran dengan segala sarannya, mengimlakkan dan mendiktekan ke kepala kita bahwa ngga bagus pernikahan dini, itu akan membuat problematika banyak, anak belum dewasa, begini begitu, begini begitu.
Padahal justru mengundur-ngundur pernikahan itu yang dalam agama kita tidak baik. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan kita untuk bersegera menikah.
Lebih Cepat Menikah Lebih Baik Tapi Butuh Kedewasaan
Pada video berjudul “Untukmu yang Sedang Dalam Penantian (menit ke-1:10:13)” Ustadz Dr. Firanda Andirja حفظه الله menerima pertanyaan sebagai berikut:
Berapa umur yang terbaik untuk menikah bagi akhwat?
Wallahu a’lam ya, saya katakan semakin menikah cepat lebih baik akan tetapi perlu kedewasaan. Wanita yang dewasa itu lebih baik. Yang paling utama sih lelaki sebenarnya. Tapi wanita juga butuh dewasa. Kalau tidak ada kedewasaan, terkadang timbul cekcok dan bisa berujung pada perceraian. Ada sebagian orang nikah muda, namun karena tidak dibimbing bisa terjadi perceraian.
Wallahu a’lam saya lihat umur 20 bagus, umur 18, 19, itu bagus. Namun sebelumnya ada pembekalan. Seperti di Arab Saudi, mereka mengadakan nikah masal yang dikelola oleh Syaikh Dr. Abdul Bari ats-Tsubaiti Hafidzahullahu Ta’ala, salah satu imam dari imam Masjid Nabawi.
Dia mengadakan dauroh (entah berapa minggu atau berapa bulan saya lupa). Dauroh ikhwan dan akhwat tentang kehidupan pernikahan, tentang pernak-pernik pernikahan. Bagaimana menghadapi suami, suami bagaimana menghadapi istri. Dijelaskan selama 2 minggu. Ini perlu.
Kemudian setelah itu dinikahkan secara masal dengan umur-umur yang masih muda-muda. Maka saya katakan paling bagus cepat.
Menikah muda itu manfaatnya banyak. Diantaranya antum segera punya anak yang besar. MasyaAllah antum masih muda anaknya sudah besar. Bisa main-main sama dia, bisa antum suruh, Alhamdulillah dia bisa menemani ibunya kalau kemana-mana, sudah bisa jadi mahram bagi ibunya, ini pentingnya kalau menikah muda.
Kemudian antum segera punya anak yang banyak, punya cucu yang banyak, Alhamdulillah antum bisa menikmati cucu yang banyak pada usia antum belum tua sekali. Belum peot, ya..
Tapi kalau menikah ketika umur 40 tahun kemudian istrinya umur 30, ya terlambat. Tapi saya katakan menikah muda umur 19, 18, 20, 21, 22. Kalau sudah lewat 25 gawat ini, umur-umur rawan, sudah kurang laku ini. Maka akhwat berusaha menikah sebelum usia 25 kalau bisa. Jangan sampai lewat 26. Kalau sudah 26 menurut laki-laki sudah tua. Saya ngga tau, menurut saya sudah tua.
Maka saya katakan kalau bisa menikah sebelumnya maka segera namun perlu pembelajaran sebelum lanjut dalam jenjang pernikahan agar bagaimana tahu bersikap terhadap suami yang baik.
Menunda Menikah Ingin Membangun Masa Depan
Hukum menunda menikah dengan alasan ingin membangun masa depan ini adalah fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah yang diterjemahkan oleh Ustadz Junaedi ‘Abdillah.
Orang yang menunda nikah dengan alasan ingin mengurus dirinya sendiri dan ingin membangun masa depannya, sedangkan ia sudah berusaha bahkan berusia 40 tahun. Apakah dia berdosa dalam hal ini padahal dia mampu baik dari segi ekonomi maupun dari segi jasmani?
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab:
Para ulama Rahimahumullahu Ta’ala berbeda pendapat mengenai orang yang sudah mampu menikah dan mampu dari sisi segala persiapannya. Baik dari sisi harta maupun dari sisi kemampuan seksual, apakah wajib menikah atau tidak?
Bagi yang tidak mewajibkannya, mereka mengatakan bahwa nikah baginya sunnah muakkadah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih mampu untuk memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa. Karena bagaimanapun puasa akan dapat menekan syahwatnya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Nasihat saya untuk laki-laki yang sudah berusia 40 tahun ini dan dia sudah mampu baik dari sisi jasmani maupun dari sisi hartanya agar segera menikah dalam rangka melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan perhatikan para Rasul yang mulia. Mereka punya banyak istri sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Dan Kami telah mengutus para Rasul sebelum kamu dan menjadikan untuk mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’d[13]: 38)
Motivasi Menikah Muda
Silahkan disimak Kajian Pra Nikah oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Semoga Allah mudahkan urusan kita di dunia dan akhirat.
Komentar