< Seluruh Topik
Print

Hukum Membagi Waris Saat Suami/Ayah Masih Hidup

Izin bertanya Pak Ustaz, jika ibu ada keluarga yang ibunya sudah meninggal tapi masih ada ayah dari keluarga tersebut lalu meninggalkan warisan berupa tanah atau rumah atas nama ibu, apakah baik dibagi warisnya saat Bapak masih ada atau diperbolehkan membagi waris meskipun Bapak masih ada?