< Seluruh Topik
Print

Hukum Upah Pramuwisata Visa Umrah

Pertanyaan:

Seseorang ditawari ke Arab Saudi menggunakan visa umrah dan bekerja di sana sebagai muthowif (pemandu). Apakah boleh menerima gaji dari pekerjaan tersebut? Apakah hal itu bisa menghilangkan pahala umrah karena menjadi profesi?

Jawaban: