< Seluruh Topik
Print

Hukum Wasiat Harta Waris kepada Sebagian Ahli Waris (Fata Wasiah li Waris)

Kakek dari pihak bapak saya, anaknya 11 (tujuh laki-laki empat perempuan) dan memiliki rumah. Dan rumah itu dibagikan ke empat anak yang dia sayangi dengan dalih wasiat. Apakah aturan kakek itu wajib dijalankan ustaz?