< Seluruh Topik
Print

Pembagian Waris Suami yang Memiliki Utang/Gadai dan Anak dari Dua Istri

Afwan Ustaz eh suami Ana sebut saja namanya Ahmad Beliau anak kedua dari empat bersaudara Empat bersaudara tiga anak laki-laki satu anak perempuan Kemudian sudah tidak memiliki ayah hanya ada ibunya Dan ee alhamdulillah suami saya memiliki ee lima anak total Jadi sebelumnya beliau sudah menikah memiliki tiga anak dua laki-laki satu perempuan Kemudian adanya qadarullah adanya perceraian Kemudian menikah lagi dengan saya memiliki anak perempuan dan laki-laki bontot usianya masih 3 tahun Ustaz Ee suami memiliki harta suami ibu wafat Ee kalau saat ini suami saya wafat Ustaz… nantinya ee dengan ee hartanya itu ada yang tergadai Ustaz Jadi nanti kalau ada apa-apa lunaskan dulu kan ya Ustaz hutangnya ya Kemudian nanti dibaginya berikut dengan ibunya dan saudara laki-lakinya atau bagaimana Ustaz iya