Berikut ini adalah ceramah singkat dengan tema Poligami Yang Gagal yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin Al Banjary, Lc.
Navigasi Catatan:
Ceramah Singkat Tentang Poligami Yang Gagal
Mari kita perhatikan, bahaya poligami yang gagal. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ إِمْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ شُقُّهُ مَائِلُ.
“Barangsiapa yang mempunyai dua istri lalu ia condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan punggungnya miring.” (HR. At Tirmidzi dan Abu Daud)
الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ
“Ganjaran (balasan) itu sesuai dengan jenis amal perbuatan.”
Anda di dunia tidak adil kepada istri Anda yang telah anda poligami, maka pada saat itu di akhirat, Andapun tidak akan pernah rata (punggungnya). Harus dipahami baik-baik oleh semua laki-laki yang berpoligami. Bahwa, kewajiban paling utama bagi suami yang berpoligami adalah bersikap adil. Sikap adil ini hukumnya wajib. Dan kewajiban itu berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Disebutkan oleh para ulama rahimahumullaahu ta’ala, diantaranya Imam As Syafi’i, ulama Islam abad ke-3 Hijriyah, beliau mengatakan;
ودلت سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وما عليه عوام علماء المسلمين أن على الرجل أن يقسم لنسائه بعدد الأيام والليالي
“Telah ditunjukkan untuk sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang merupakan pendapat keumuman ulama kaum muslimin bahwa kewajiban seorang lelaki untuk membagi bagi para istrinya berdasarkan jumlah hari dan malam (siang dan malamnya harus sama)”
Wahai Anda yang berpoligami, siang dan malamnya harus sama!
Kemudian beliau mengatakan;
ولم أعلم مخالفا في أن على المرء أن يقسم لنسائه فيعدل بينهن
“Aku tidak mengetahui ada yang menyelisihi hal ini; bahwa seorang lelaki yang berpoligami wajib untuk membagi bagi para wanitanya (istri-istrinya), kemudian dia berbuat adil di antara mereka.”
Lihatlah penjelasan Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla:
والعدل بين الزَّوجات فَرض، وأكثر ذلك في قسمة الليالي
“Adil di antara para istri itu wajib. Dan hal itu terjadi kebanyakan pada pembagian giliran malam dimana Anda bermalam.”
Hei, dimana Anda bermalam? Jangan kau hanya bermalam di istri pertama. Ketika Anda telah memiliki istri yang kedua, ketiga, atau bahkan keempat, itu semua adalah istri Anda. Tidak ada istri muda maupun istri tua. Tidak ada. Istri pertama tidak lebih berhak dibandingkan istri kedua, begitu selanjutnya. Semuanya harus sama.
Wahai Anda yang berpoligami. Jika tidak ingin, Anda akan miring nanti pada hari kiamat.
Mari kita lihat perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaahu ta’ala. Ahmad bin Abdul Halim Al Harrani dalam kitab beliau Majmu’ul Fatawa.
يجب عليه العدل بين الزوجتين باتفاق المسلمين
“Wajib atas seorang suami berlaku adil di antara dua istrinya dengan kesepakatan kaum muslimin.”
Maka berhati-hatilah para suami yang memiliki istri sah, tapi simpanan, tidak diketahui oleh istri yang pertama. Dipastikan, Anda pada saat itu akan kesulitan untuk berbuat adil. Maka beritahukan bahwa Anda telah berpoligami, agar Anda dapat berlaku adil.
Kemudian beliau mengatakan,
وفي السنن الأربعة عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال “من كانت له امرأتان..” فعليه أن يعدل في القسم فإذا بات عندها ليلة أو ليلتين أو ثلاثا : بات عند الأخرى بقدر ذلك لا يفضل إحداهما في القسم
Sekali lagi, wajib berlaku adil di dalam pembagiannya. Contohnya, jika seorang suami tinggal di sisi istri (pertamanya) satu malam, dua malam, atau tiga malam, maka dia wajib untuk tinggal di malam hari setelahnya di sisi istri yang lainnya sebanyak ia tinggal di sisi istri pertama. Tidak boleh meninggikan salah satu dari keduanya di dalam pembagian.
Berhati-hatilah. Jika tidak, Anda akan miring.
Sebagian ulama mengatakan, suami yang tidak berlaku adil saat ia berpoligami, itu berarti ia adalah pelaku dosa besar, karena ia diancam dengan siksa tertentu di akhirat.
Dan pesan saya, kepada para wanita yang ingin dinikahi, yang mana sang lelaki sedang atau akan berpoligami, lebih baik (tidak wajib) ajukan syarat kepada calon suami Anda. Yaitu; “Saya mau menikah denganmu, saya bersedia menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, asal diketahui oleh istri pertama.”
Tidak mesti minta izin, karena suami tidak wajib meminta izin. Maksud diketahui oleh istri pertama adalah agar pembagiannya dapat adil.
Setelah ini, jangan ada lagi wanita-wanita yang merengek, “Ustadz, saya dizholimi, suami saya hanya pada istri pertama. Dia takut pada istri pertama, Ustadz. Pembagiannya tidak adil.”
Mungkin di awal-awal, suami mampu mengondisikan. Tetapi bila telah mencapai waktu satu bulan, dua bulan, tiga bulan, dan seterusnya, suami akan kesulitan untuk selalu berdusta kepada seorang manusia. Maka perhatikan, wajib adil.
Dan Anda wahai para istri yang dipoligami, Anda harus (lebih baik) mensyaratkan bagi para wanita muslimah yang ingin dipoligami, lebih baik (bukan keharusan) mensyaratkan agar diberitahukan kepada istri pertama atau istri sebelumnya. Sehingga dapat berlaku adil dalam pembagian malam yang tidak boleh ditinggikan satu dengan yang lain.
Selamat berpoligami.
Video Ceramah Singkat Tentang Poligami Yang Gagal
Sumber video: Rodja TV – Untaian Mutiara Nasihat: Poligami Yang Gagal – Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.
Komentar