Ceramah Singkat tentang Hadits Keutamaan Makan Sahur dan Keberkahannya ini disampaikan oeh Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. Hafidzahullah.
Navigasi Catatan:
Transkrip Kajian Hadits Keutamaan Makan Sahur dan Keberkahannya
Baik, hadits yang selanjutnya: Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Hendaklah kalian melakukan sahur, karena sesungguhnya didalam sahur ada berkahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadits ini beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan satu diantara adab-adab berpuasa, diantara sunnah-sunnah berpuasa. Yaitu melakukan sahur. Beliau mengatakan:
تَسَحَّرُوا
“Hendaklah kalian melakukan sahur.”
Ini adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Diperintahkan oleh beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Barangsiapa yang melakukan sahur dengan niat untuk melaksanakan hadits ini (karena beliau mengatakan: تَسَحَّرُوا), maka dia mendapatkan pahala didalam sahurnya.
Hukum Sahur
Dan hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Hukumnya adalah mustahab (dianjurkan), bukan merupakan kewajiban. Seandainya seseorang tidak melakukan sahur, maka sah puasanya dan dia tidak berdosa.
Dan seseorang dinamakan sahur apabila dia menimun meskipun hanya seteguk air, makan meskipun hanya sesuap makanan, maka dia sudah dinamakan melakukan sahur.
Keberkahan Sahur
Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits ini:
فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Karena sesungguhnya didalam sahur ini ada barokah.”
Ada juga yang membaca سُحُوْرٌ (suhur) dan ada juga yang membaca سَحُوْرٌ (sahur). Ini maknanya berbeda. Kalau sahur, itu makanan yang digunakan untuk sahur. Tapi kalau suhur, maka adalah pekerjaan dia. (Seseorang) bangun sebelum subuh diakhir malam kemudian melakukan makan, maka ini dinamakan suhur. Nabi mengatakan:
فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
atau
فَإِنَّ فِي السُحُوْرٌ بَرَكَةً
Ini menunjukkan sebab diantara sebab-sebab kenapa disyariatkan sahur. Yaitu karena berkah yang banyak yang didapatkan oleh orang yang melakukan sahur. Banyak kebaikannya. Diantara berkahnya:
Pertama, yang jelas dia mendapatkan pahala karena dia melaksanakan sunnah. Orang yang bangun sebelum subuh lalu makan dan juga minum (melakukan sahur), dia mendapatkan pahala karena dia melaksanakan sunnah.
Kedua, orang yang melakukan sahur (makan dan juga minum) sebelum dia berpuasa, maka dia memiliki kekuatan dan juga semangat yang tidak dimiliki oleh orang yang tidak melakukan sahur. Karena tentunya orang yang dalam keadaan lapar dan haus, tentunya semangat dia didalam beribadah lain dengan orang yang dalam keadaan dia kuat. Sehingga orang yang melakukan sahur diharapkan meskipun dia berpuasa selama satu hari dia memiliki semangat terus didalam melakukan pekerjaan; baik pekerjaan yang berkaitan dengan ibadah maupun pekerjaan-pekerjaan dunia dia. Maka ini adalah berkah. Sehingga disyariatkanlah sahur ini.
Ketiga, orang yang bangun sebelum datangnya waktu subuh maka dia akan menemui sepertiga malam yang terakhir. Dan sepertiga malam yang terakhir -sebagaimana kita tahu- adalah waktu yang mustajab. Allah Subhanahu wa Ta’ala turun ke langit dunia pada waktu tersebut kemudian Allah mengtakan:
هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ؟ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ؟ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَأَسْتَجِيبَ لَهُ؟
“Adakah orang yang meminta, maka Aku akan memberikannya. Adakah orang yang beristighfar, maka Aku akan mengampuninya. Adakah orang yang berdoa, maka Aku akan mengabulkan doanya.”
Orang yang bangun sebelum subuh dan dia sahur, maka diharapkan dia menemui waktu tersebut. Sehingga selain dia makan dan minum, sambil dia beristighfar, sambil dia meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan berbagai permintaan kebaikan dunia dan juga akhirat.
Keempat, orang yang bangun diwaktu sahur diwaktu subuh, maka diharapkan dia bisa mengikuti shalat subuh secara berjamaah. Aktif ke masjid, tidak terlambat di dalam mengikuti shalat subuh berjamaah. Dan tentunya ini tidak didapatkan bagi orang yang tidak melakukan sahur. Mungkin dia terlambat bangunnya sehingga dia ketinggalan shalat berjamaah atau menjadi makmum yang masbuk. Tapi orang yang bangun sebelum subuh kemudian dia siap-siap melakukan shalat berjamaah, maka dia bisa tepat waktu didalam melakukan shalat berjamaah.
Komentar