Khutbah Jumat – Judi Online | Ustadz Ammi Nur Baits

Khutbah Jumat – Judi Online | Ustadz Ammi Nur Baits

Berikut ini transkrip khutbah jumat tentang “Judi Online” yang disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., BA. Hafizhahullahu Ta’ala.

Khutbah Jumat Pertama: Judi Online

Hadirin, jama’ah jumat yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala..

Kita bersyukur kepada Allah atas nikmat iman yang Allah berikan kepada kita dan kemudahan dalam melaksanakan ketaatan kepadaNya. Kita memohon semoga Allah Ta’ala menerima setiap ibadah yang kita kerjakan. Dan tidak lupa, kita mengucapkan shalawat dan salam untuk junjungan besar kita, Nabi Agung Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Jama’ah yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala..

Bagian dari bimbingan yang diberikan dalam Islam adalah bahwa kita tidak diperbolehkan untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang salah. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa tindakan mengambil harta orang lain dengan cara yang salah adalah sama dengan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

… لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ…

“Janganlah kalian makan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha di antara kalian.” (QS. An-Nisa'[4]: 29)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menekankan “perdagangan yang saling ridha.” Sehingga jika ada praktek yang bentuknya bukan perdagangan, dan praktek itu dilarang dalam syariat, meskipun dilakukan saling ridha, maka hasilnya tidaklah halal. Sebagaimana yang terjadi dalam transaksi riba yang bisa jadi dilakukan saling ridha, begitu pula jual beli barang haram dilakukan saling ridha, dan hasil judi yang dilakukan dengan saling ridha. Namun, karena bukan bentuk perdagangan yang diizinkan oleh syariat, maka sekalipun dilakukan saling ridha, hukumnya tetap haram.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan peringatan, terutama untuk khamr dan judi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah tindakan najis yang merupakan perbuatan setan. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 90)

Kemudian Allah sebutkan tujuan setan menggoda manusia adalah untuk melakukan tindakan semacam ini:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Sesungguhnya setan ingin menanamkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dengan menggunakan godaan minum khamr dan judi, serta menghalangi kalian dari berdzikir kepada Allah dan menjalankan shalat. Apakah kalian tidak menghentikannya?” (QS. Al-Ma’idah[5]: 91)

6 Sisi buruknya khamr dan judi

Para ulama mengatakan bahwa dalam dua ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan penekanan larangan terhadap praktek perjudian dan minuman keras dengan sepuluh penakanan.

Sisi yang pertama, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan panggilan iman: “Ya ayyuha-alladhina amanu…” (Wahai orang-orang yang beriman). Dan setiap perintah atau keterangan yang didahului dengan panggilan iman, maka itu bagian dari konsekuensi iman. Artinya ketika di situ ada perintah yang didahului dengan panggilan iman, berarti melaksanakan perintah itu adalah konsekuensi iman. Jika disitu berisi larangan yang didahului panggilan iman, berarti meninggalkan larangan itu juga bagian dari konsekuensi iman. Sehingga orang yang imannya sempurna dan yang ingin menyembpurnakan imannya, maka seharusnya dia melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan laranganNya yang didahului oleh “Ya ayyuha-alladhina amanu…”

Sisi yang kedua, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut judi dalam deretan tindakan-tindakan kesyirikan. Di ayat itu ada “al-anshab” dan ada “al-azlam,” yang itu merupakan tradisi dan budaya orang musyrikin. “Al-anshab” adalah lambang kesyirikan dan paganisme (berhala), sedangkan “al-azlam” adalah cara orang musyrikin menguji nasib mereka. Dan dalam ushul fiqih, ada yang disebut “dalalatul iqtiran,” yaitu menggunakan indikasi adanya kesamaan dalam status karena disebutkan dalam satu kalimat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut khamr dan judi sejajar dengan berhala dan azlam, menunjukkan bahwa tindakan ini adalah tindakan yang sangat tercela.

Sisi yang ketiga, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut perbuatan ini sebagai perbuatan najis (rij’sun), yang berarti najis perbuatan meskipun fisiknya tidak najis. Dan najis perbuatan artinya tidak selayaknya seorang mukmin yang hatinya suci dan orang baik yang ingin membersihkan dirinya mengotori perbuatannya dengan aneka tindakan maksiat semacam ini. Karena Allah menyebutnya sebagai tindakan yang najis.

Sisi yang keempat, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut perbuatan ini sebagai “amalusy syaithan,” yaitu aktivitas setan. Sesungguhnya praktek judi dan minum khamar adalah bagian dari perbuatan setan.

Sisi yang kelima, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menjauhinya.

Sisi yang keenam, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan janji bahwa siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan keberuntungan. “La’allakum tuflihun (Agar kalian beruntung).”

4 Tujuan besar setan

Enam sisi telah disebutkan di ayat 90. Selanjutnya, 4 penekanan haramnya khamr (minuman keras) dan judi ada di ayat 91. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut tujuan besar mengapa setan menggoda manusia untuk minum khamr dan melakukan praktek judi.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Sesungguhnya setan punya keinginan besar untuk menjerumuskan kalian terhadap permusuhan dan saling membenci dengan menggunakan godaan khamr dan judi…”

Sehingga, jika kita mengetahui bahwasannya musuh besar kita (setan) menggoda dengan hal ini adalah agar kita bermusuhan, kenapa kita perlu membelanya? Kenapa kita melakukannya, bahkan memberikan fasilitas yang lebih untuknya?

Di masa jahiliyah, sebagaimana keterangan yang disebutkan oleh Al-Baghawi dalam tafsirnya, orang ketika berjudi, taruhannya bisa sampai istri dan anaknya. Sehingga siapa yang kalah, dia kehilangan istri dan anaknya, dan itu sampai menimbulkan pertempuran dan peperangan antara suku-suku, karena dalam rangka untuk membela anggota keluarga yang hilang akibat kalah judi. Maka bisa jadi hal yang sama juga muncul di zaman sekarang, dimana ada orang yang bertaruh dengan nilai yang besar sampai dia kehilangan harta yang banyak.

Kemudian, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut bahwa setan akan menghalangi kita dari dzikrullah (mengingat Allah) disebabkan karena praktek judi dan khamr, serta juga menghalangi kita dari shalat disebabkan karena praktek judi dan khamr. Ini tiga sisi larangan. Dan satu lagi yang keempat adalah Allah berkata: “Tidakkah dengan memperhatikan semacam ini semua kalian akan menghentikannya?”

Inilah 10 sisi penekanan yang diberikan oleh Allah Ta’ala dalam dua ayat, yaitu ayat 90 dan 91 dari surah Al-Maidah, mengenai haramnya khamr dan judi.

Kita mohon kepada Allah, semoga Allah melindungi diri kita dan anak keturunan kita dari bahaya maksiat ini. Demikian sebagai khatbah yang pertama.

Khutbah Jumat Kedua: Judi Online

Hadirin, Jama’ah jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala,

Jum’atan waktunya tidak lama. Karena itu, mari kita manfaatkan kegiatan ini semaksimal mungkin. Sebisa mungkin, Anda datang sebelum Khatib naik mimbar. Saya yakin Anda memang punya kesibukan, tapi bukan berarti Jum’atan adalah tempat untuk nganggur dan beristirahat. Ini juga bagian dari kesibukan yang perlu kita sediakan waktu khusus dalam melaksanakannya. Sehingga, yang sudah duduk di dalam masjid, mohon jangan ngobrol. Anda masih punya banyak waktu untuk bicara setelah Jumatan selesai. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika engkau ngobrol kepada kawanmu (hanya dengan satu kata) “diamlah!”, pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah menghanguskan pahala Jum’atannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sungguh sangat merugi jika dia sudah datang tapi ternyata pulang tidak dapat apa-apa.

Selanjutnya jama’ah yang dimuliakan Allah..

Dalam hadits riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebutkan:

إنَّه لا يأتي على الناس زمانٌ إلَّا وما بعده أشر منه

“Tidaklah datang satu zaman di tengah umat manusia kecuali zaman setelahnya kondisinya lebih buruk dibandingkan zaman sebelumnya.” (HR. Bukhari)

Artinya lebih buruk dalam perhitungan dengan kacamata norma agama. Semakin jauh dari zaman Nubuwwah, maka manusia semakin jauh dari norma yang dibawa dan menjadi ajaran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Karena itulah, jama’ah yang dimuliakan Allah.. Dulu orang berbuat maksiat gerakannya terbatas. Sekarang, orang ketika berbuat maksiat, demikian dimudahkan dengan banyak fasilitas. Bahkan dia tinggal membuka HPnya, dia bisa melakukan aneka maksiat, tidak hanya sebatas maksiat nonton sesuatu yang tidak benar, termasuk juga maksiat perjudian. Salah satu di antaranya adalah judi online. Kalau kita tahu bahasanya, praktek semacam ini masuk dalam dua ayat yang tadi kita sebutkan, di mana Allah menegaskan ada 10 sisi larangan untuk praktek judi. Maka, judi online juga bagian di dalamnya.

Sehingga siapapun yang melakukan praktek semacam ini, maka dia melanggar 10 sisi larangan yang disebutkan di Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91. Dan bagi siapapun di antara kita yang barangkali mengetahui ada temannya melakukan semacam ini, kasih peringatan orang ini. Kasihan dia, karena sesungguhnya dia bagian dari korbannya setan. Allah katakan: “Sesungguhnya judi itu bagian dari perbuatan setan,” dan setan menginginkan agar muncul permusuhan di kalangan mereka.

Anda bisa lihat, banyak sekali perceraian yang terjadi karena judi online, banyak keluarga yang berantem dan hancur gara-gara judi online. Ada orang yang utangnya banyak akibat judi online, tegang antara orang tua dan anak karena judi online. Termasuk juga yang lepas kontrol adalah mahasiswa yang mungkin ingin kaya secara instan. Kalau Anda ingin mendapatkan sesuatu, bukan dengan cara seperti ini. Model kaya secara instan inilah yang kadang menyebabkan seseorang terjerumus dalam praktek yang dilarang.

Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengingatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

ان روح القدس قد نفث في روعي …

“Sesungguhnya ruh Kudus membisikkan dalam batinku Jibril Alaihi Salam, bahwa tidak ada satu pun jiwa yang mati kecuali dia akan menghabiskan seluruh jatah rezekinya, maka janganlah kalian memiliki sifat ingin cepat sukses sebelum waktunya…”

Model sukses instan seperti ini yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang saat mencari harta. Sehingga dia merasa bahwa dengan cara seperti ini dia bisa cepat kaya dan mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Awalnya mungkin iseng dengan game yang tidak ada taruhannya, kelihatannya gampang, akhirnya dia masuk ke judi online dan dia menjadi korban. Banyak orang yang kehilangan uangnya karena semacam ini.

Semoga kita bisa saling bekerja sama untuk bersama-sama membasmi praktik judi online. Dan kalau ini melanggar aturan negara, Anda bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan bimbingan kepada kita semua, kaum Muslimin, dan masyarakat Indonesia, untuk selalu lebih bijak dalam mencari rezeki dunia, dan semoga hasil pekerjaan kita diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Video Khutbah Jumat

Download mp3 khutbahnya di sini: t.me/ngajiid/180

Video: ANB Channel

Mari turut menyebarkan link download kajian “Judi Online” ini di media sosial yang Anda miliki, baik itu facebook, twitter, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahu fiikum..

Komentar

WORDPRESS: 0
DISQUS: