Materi 51 –  Tawakal Terlarang – Memakai Jimat

Materi 51 – Tawakal Terlarang – Memakai Jimat

Tulisan tentang “Materi 51 – Tawakal Terlarang – Memakai Jimat” ini adalah catatan yang kami tulis dari Audio kajian khusus peserta WAG UFA OFFICIAL yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A. Hafizhahullah.

Sebelumnya: Materi 50 – Salah Dalam Memahami Tawakal

Materi 51 – Tawakal Terlarang – Memakai Jimat

Berikut ini adalah beberapa hal-hal yang bertentangan dengan tawakal yang dilakukan oleh sebagian masyarakat;

1. Memakai jimat

Memakai jimat adalah perbuatan kesyirikan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah, jampi-jampi, jimat-jimat, pelet dan semisalnya adalah kesyirikan.” (HR. Bukhari)

Kemudian juga dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ.

“Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka ia telah berbuat kesyirikan.” HR. Ahmad 4/156

Yaitu menggantungkan jimat dan yang semisalnya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah menegur seorang yang memakai jimat berupa tali yang di letakkan di tangannya, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Buang jimat itu dari dirimu. Sesungguhnya kalau kau meninggal dalam kondisi kau memakai jimat, kau tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad)

Intinya jimat adalah salah satu bentuk kesyirikan yang bertentangan dengan tawakal. Kenapa? Karena ketika orang memakai jimat, dia tawakalnya kepada jimat tersebut. Padahal syariat tidak pernah menjadikan jimat tersebut sebagai sebab.

Tidak ada dalam syariat mengatakan: “Siapa memakai jimat begini maka dia akan berhasil demikian,” atau “Siapa memakai jimat begini maka dia akan dimudahkan urusannya,” tidak ada. Oleh karenanya barangsiapa bertawakal kepada jimat, bersandar kepada jimat, maka dia telah terjerumus dalam kesyirikan dan ini benar-benar bertentangan dengan tawakal.

Dalam suatu hadits, kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dia dibuat bertawakal kepada sesuatu tersebut.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

Yaitu barangsiapa memakai jimat, maka hatinya bertawakal kepada jimat tersebut.

Kita orang Islam, mudah. Kita mau keluar rumah tinggal bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kita mengatakan:

بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّ

“Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya tidak ada upaya (tidak ada perubahan) kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Kemudian kita melaksanakan aktivitas. Entah kita berdagang, entah kita berdakwah, entah kita bersilaturahmi, kita tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tapi orang pakai jimat, dia tawakalnya kepada jimat. Kalau misalnya dia mau pergi ke pasar dan dia punya jimat penglaris, kalau jimatnya ketinggalan dia tidak akan jadi ke pasar. Seakan-akan rezeki dia tidak akan laris.

Kalau dia keluar dan lupa dengan jimat penyelamat, maka dia akan balik lagi, dia merasa bahwasanya dia tidak akan selamat kalau tidak memakai jimat tersebut.

Benar-benar hatinya menjadi tawakal kepada jimat tersebut. Kalau dia pakai jimat, maka dia PD (percaya diri), tapi kalau dia  tidak pakai jimat, dia tidak PD. Ini benar-benar bertentangan dengan tawakal. Bagaimana seseorang bertawakal kepada benda-benda yang tidak bermanfaat tersebut? Jimat kadang pakai tali, kadang pakai kerang, kadang pakai hal-hal yang semua tidak pernah diajarkan oleh syariat.

Oleh karenanya, di antara hal-hal yang benar-benar bertentangan dengan tawakal adalah memakai jimat/ azimat. Sehingga dimana orang yang memakai jimat hatinya benar-benar bertawakal kepada azimat tersebut. Seakan-akan azimat tersebutkan adalah sebab yang akan menjadikan dia mencapai tujuannya. Seakan-akan merupakan sebab yang menjadikan dia mencapai tujuannya.

Padahal Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ الله لَهُ

“Barangsiapa memakai jimat, Allah tidak akan sempurnakan urusannya.” (HR. Ahmad)

Artinya dibuat bertawakal kepada benda, bukan bertawakal kepada Rabbul ‘Alamin.

▬▬•◇✿◇•▬▬

Mari turut menyebarkan catatan kajian tentang “Materi 51 – Tawakal Terlarang – Memakai Jimat” ini di media sosial yang Anda miliki, baik itu facebook, twitter, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pintu kebaikan bagi yang lain. Baarakallahu fiikum..

Komentar

WORDPRESS: 0
DISQUS: