Pisau Terjatuh Saat Menyembelih, Qurban Batal?

Pisau Terjatuh Saat Menyembelih, Qurban Batal?

Tulisan tentang “Pisau Terjatuh Saat Menyembelih, Qurban Batal?” ini adalah catatan faedah dari ceramah singkat yang dibawakan oleh Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullahu Ta’ala.

Pisau Terjatuh Saat Menyembelih, Qurban Batal?

Pemirsa yang kami hormati,

Berkaitan dengan kejadian yang baru saja kita lihat (silakan cek video di menit pertama), ada satu permasalahan fiqih yang perlu untuk kita bahas di sana. Yaitu berkaitan dengan hukum pisau yang lepas ketika seseorang sedang menyembelih, sementara proses penyembelihan itu belum selesai. Bagaimana hukum semacam ini?

Para ulama telah membahas ini dan mereka kaitkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan beberapa macam hewan yang mengalami kecelakaan namun hewan itu sempat untuk disembelih. Jika sempat disembelih, maka binatang itu halal untuk dikonsumsi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan kriteria hewan yang haram, di antaranya ialah;

وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“..yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya (sebelum mati),” (QS. Al-Ma’idah[5]: 3)

Sehingga kalau ada binatang yang dia mengalami kecelakaan, misalnya binatang buruan atau peliharaan, kambing dan sebagainya, kecelakaan namun dia masih bisa bertahan hidup. lalu kita sempat untuk menyembelihnya. Selanjutnya dia mati karena kita sembelih, maka binatang semacam ini halal untuk dikonsumsi.

Kemudian apa hubungannya dengan pisau yang lepas saat orang itu menyembelih? Ketika orang itu menyembelih kemudian pisaunya lepas, berarti dia sudah melukai hewan itu. Lalu dia ambil kembali pisaunya yang terlepas tadi, kemudian dia sembelih kembali hewan itu. Apakah ini halal atau tidak?

Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah menyebutkan tentang hukum raf’ul yadi qabla tamami dzakah (رفع اليد قبل تمام الذكاة), hukum tangan diangkat dan pisau lepas sebelum selesai penyembelihan. Beliau mengatakan, “Apabila orang yang menyembelih mengangkat pisaunya sebelum penyembelihan selesai, kemudian dia segera melanjutkan penyembelihan (tidak tertunda, lalu dia selesaikan proses penyembelihan, maka yang semacam ini hukumnya boleh. Karena hakikat yang terjadi adalah dia melukainya dan setelah itu dia menyembelihnya. Dan pada diri hewan ini masih ada kehidupan, sehingga dia masih bertahan (kalaupun dibiarkan tidak langsung mati). Maka ini masuk ke dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu surah Al Maidah ayat 3.” (Fiqh As Sunnah)

Selanjutnya ada keterangan yang lebih lengkap yang disampaikan oleh Al Allamah Ad Dardir, ulama Al Maliki, dalam syarah Al Mukhtashar. Beliau membahas tentang hukum orang yang menyembelih kemudian pisaunya terjatuh. Beliau berkata, “Kalau dia segera melanjutkan penyembelihan dalam waktu dekat, sehingga tidak tertunda, maka hewan itu boleh dimakan. Baik dia angkat tangannya secara sengaja ataupun tidak sengaja.”

Dalam kejadian tadi, beliau (penyembelih) terjatuh, sehingga dia tidak sengaja pisaunya terlepas.

“Lalu jarak dekat atau jauhnya itu kembali kepada al ‘urf (pemahaman masyarakat). Di antara contoh dekat adalah begitu dia sembelih, kemudian misalnya dia mengasah pisaunya sebentar. Lalu menyembelih lagi. Atau pisau itu dia lempar atau terlempar, kemudian dia mengambil pisau kedua yang ada di pinggangnya atau di dekatnya. Namun ini terjadi apabila dia sudah menggunakan pisau itu untuk melakukan penyembelihan sampai memutus sebagian urat yang bisa menyebabkan hewan ini mati.

Adapun jika dia belum melakukan yang bisa mematikan, di mana ketika hewan itu dibiarkan tetap berada di posisi hidup, maka hewan ini boleh dimakan. Baik dalam waktu dekat maupun dalam waktu yang lama. Karena berarti dia memulai penyembelihan dari awal.”

Jadi di sini, keterangan yang ulama Malikiyah sampaikan terkait kasus menyembelih yang belum sempurna lalu pisaunya lepas, itu ada dua.

1. Memutus Bagian Yang Bisa Mematikan

Yang pertama, sudah memutus bagian yang bisa mematikan. Misalnya sudah putus atau berlubang tenggorokannya atau salah satu urat lehernya. Namun setelah itu, pisau terlepas. Maka di sini ada dua keadaan. Yang pertama yaitu segera dilanjut dan ini dibolehkan. Sehingga tidak boleh ditunggu dalam waktu yang lama. Karena kalau ini dibiarkan, dia akan mati. Maka harus segera dilanjut agar masuk dalam kategori “mati karena disembelih”. Ini boleh dimakan.

Kemudian yang kedua adalah tertunda dilanjut. Kalau tertunda dilanjut, ini menjadi bangkai. Misalnya saat menyembelih sudah memutus salah satu urat, lalu pisaunya terjatuh. Saat pisaunya terjatuh, dia mencari pisau yang lain namun ternyata jauh. Ada pisau yang lain namun ternyata masih diasah, jadi lama. Sampai akhirnya lama dibiarkan dalam kondisi seperti itu, lalu dilanjutkan proses penyembelihan. Maka hewan ini nanti menjadi haram dimakan karena statusnya seperti hewan yang dilukai kemudian luka itu bisa menyebabkan kematiannya namun tidak segera disembelih.

2. Melukai Namun Tidak Mematikan

Hal ini, jika segera diulang, hewan ini boleh dimakan. Namun jika tertunda juga tidak mengapa, boleh dimakan. Karena ketika tidak mematikan, berarti sama dengan hewan itu terlukai lalu dibiarkan saja dan dia bisa bertahan hidup normal.

Maka pada waktu orang itu mengulang penyembelihan, berarti seperti mengulang dari awal. Sehingga baik mengulang dengan segera maupun dalam waktu yang lama, itu tidak memberikan efek. Misalnya sapi, dia mempunyai gelambir (di leher). Dia baru tergores pada bagian gelambirnya saja lalu terlepas. Kemudian mencari pisau-pisau yang lain. Andaikan sapi ini dibiarkan, dia akan tetap bisa bertahan hidup. Karena sebatas tergores gelambir saja, dia bisa bertahan hidup dalam waktu yang lama.

Akhirnya dilakukan proses merobohkan lagi sapi tersebut yang mana itu pasti membutuhkan waktu yang lama sekitar setengah jam, kemudian disembelih ulang. In syaa Allah tetap sah. Karena kalau sebatas terluka di gelambirnya, ini tidak sampai mematikan. Sehingga ketika diulang, hukumnya diperbolehkan.

Wallahu Ta’ala A’lam. Demikian pelajaran yang bisa kita sampaikan dari kejadian ini. Dan ini juga bisa menjawab beberapa kasus yang ketika ada sapi yang sudah disembelih tapi ternyata dia tidak mati.

Demikian pula bebek yang disembelih dalam waktu yang lama namun tidak kunjung mati. Kalau sudah terputus tiga urat, kerongkongan, tenggorokan, dan dua urat leher, dibiarkan saja menunggu dia mati tidak mengapa. Tapi kalau baru salah satu kemudian terlepas, maka segera ulangi dan tidak boleh ditunda dalam waktu yang lama agar tidak menjadi bangkai yang haram.

Video Pisau Terjatuh Saat Menyembelih, Qurban Batal?

Mari turut menyebarkan catatan kajian tentang “Pisau Terjatuh Saat Menyembelih, Qurban Batal?” ini di media sosial yang Anda miliki, baik itu facebook, twitter, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahu fiikum..

Komentar

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0