Khutbah Jumat Tentang Praktik Riba

Khutbah Jumat Tentang Praktik Riba

Khutbah Jumat “Riba” ini disampaikan oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullahu ta’ala.

Khutbah Jumat Tentang Praktik Riba

Khutbah Jumat Pertama

Muamalah

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛
أَمَّا بَعْدُ

Sidang Jumat yang saya muliakan,

Islam adalah agama yang mengatur hidup dan kehidupan manusia di dunia dan akhirat mereka. Salah satu urusan dari sekian banyak urusan manusia yang diatur oleh Islam dengan sebaik-baik pengaturan, karena memang Islam datang untuk kemaslahatan bagi umat manusia di dunia dan akhirat mereka, adalah masalah muamalah; hubungan di antara manusia.

Hubungan di antara manusia ini begitu banyak. Dan semuanya lengkap diatur oleh Islam. Karena memang Islam agama yang sempurna yang Allah turunkan kepada Nabi dan RasulNya yang mulia Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam demi kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala tegaskan dalam kitab-Nya yang mulia,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 3)

Persaksian Kaum Musyrikin

Bahkan orang-orang musyrikin menjadi saksi tentang kesempurnaan Islam. Bahwa Nabi yang mulia Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengajarkan kepada umatnya segala sesuatu. Walaupun mereka tidak beriman, mereka menentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, mereka tidak mempercayai atau ingkar terhadap kitabullah dan hari akhir.

Di dalam Shahih Muslim dari jalan Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu. Orang-orang musyrikin bertanya kepada para sahabat, “Apakah Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang hajat?”

Lalu para sahabat yang diwakili oleh Salman menjawab, “أَجَلْ” (Betul).

Ini persaksian besar dari kaum musyrikin yang mengetahui bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengajarkan segala sesuatu kepada kita. Telah mengajarkan tentang urusan dunia dan akhirat kita. Sampai buang hajat pun diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau untuk seluruh umat manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

..وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya..” (QS. Saba’[34]: 28)

Islam yang Kaffah

Dan Islam adalah agama yang sempurna yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Yang mengatur hidup dan kehidupan manusia. Oleh karena itu, Allah Tabaraka wa Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam ajaran Islam secara kaffah;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan,” (QS. Al-Baqarah[2]: 208)

Maka wajib bagi kita masuk ke dalam ajaran Islam. Aqidahnya, keyakinannya adalah keyakinan Islam. Ibadahnya adalah ibadah Islam. Muamalahnya adalah muamalah Islam. Serta adab dan akhlak Islam. Seluruh perjalanan kehidupan kita di dunia sampai akhirat adalah dengan cara-cara dan ketentuan Rabbul ‘Alamin yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya yang mulia Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Sidang Jumat yang dimuliakan,

Salah satu yang diatur oleh Islam dalam masalah muamalah adalah jual beli atau perdagangan. Islam memiliki sistem perekonomian yang sangat baik sekali. Karena Islam memang datang untuk kemaslahatan manusia. Sistem perekonomian yang diatur oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala semuanya adalah maslahat, kebaikan dunia dan kebaikan akhirat.

Dan semuanya akan menghasilkan keuntungan dan kebahagiaan bagi manusia, di dunia dan akhirat mereka. Karena memang tidak ada kebahagiaan bagi manusia, di dunia dan akhirat mereka, kecuali dengan Islam. Dan tidak ada kebahagiaan bagi kaum muslimin, kecuali mereka mengikuti peraturan syariat Rabbul ‘Alamin yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Jual Beli yang Terlarang

Islam mendasari perekonomiannya dengan sesuatu yang halal dan jauh dari segala bentuk kezaliman. Oleh karena itu, Islam melarang jual-beli/ perdagangan dengan cara:

1. Riba’

Riba’ adalah suatu sistem perekonomian yang sangat zalim sekali

2. Judi

Islam melarang segala bentuk perdagangan/ jual beli dengan cara perjudian dan dengan segala cabangnya. Karena riba dan perjudian mempunyai cabang yang begitu banyak.

3. Tipuan

Islam melarang jual beli atau perdagangan dengan cara tipuan atau menipu dengan segala cabangnya.

4. Gharar

Islam melarang jual beli/ perdagangan dengan cara gharar, tipuan dzat barangnya. Atau dengan bahasa keseharian kita yaitu membeli kucing dalam karung. Berarti Islam, dalam transaksi jual beli harus jujur. Tidak ada tipuan. Dan dzat barang yang dijual pun harus sesuai dengan apa yang dikatakan.

5. Unsur Paksaan

Islam melarang sistem jual beli/ perdagangan dengan cara pemaksaan atau adanya unsur pemaksaan. Karena itu harus disyaratkan dengan saling ridha satu dengan yang lain dan sesuai dengan syariat Rabbul ‘Alamin. Berapa banyak orang yang saling melakukan riba antara satu dengan yang lain dan mereka saling ridha. Keridhaan mereka tentu tidak diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pengertian Riba’

Sidang Jum’at yang saya muliakan.

Salah satu sistem perekonomian yang dilarang oleh Islam dan sangat keras pelarangannya adalah riba’. Arti riba secara bahasa adalah az ziyadah, tambahan. Apa yang dimaksud dengan riba? Yang dengannya turun ayat-ayat Al-Qur’an yang melarang perbuatan riba, mengancam orang yang melakukan riba. Siksa yang sangat besar di dunia dan akhirat. Yang akan diterima oleh orang-orang yang memberlakukan riba, mempraktekkan dan menyebarkan riba, bahkan segala yang berkaitan dengan riba maka dia terancam.

Sebagaimana Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba, kedua orang saksinya, dan juru tulisnya. Mereka semua sama, sama-sama berdosa. Al Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari jalan Jabir bin ‘Abdillah. Beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598) [1]

Riba di Zaman Jahiliyyah

Dan Rabbuna di dalam Al-Qur’an berfirman,

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah[2]: 275)

Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada kita orang-orang mu’min,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah[2]: 278)

Apa yang dimaksud dengan riba? Riba apa yang dipraktekkan oleh orang-orang jahiliyyah pada zaman turunnya wahyu ketika Nabi yang mulia Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdakwah? Para ulama menjelaskan, riba sesuai dengan arti bahasa yaitu az ziyadah (setiap tambahan).

Orang-orang jahiliyyah, riba yang mereka praktekkan adalah seperti berikut; Apabila ada seseorang itu berhutang kepada kawannya dan kawannya memberi piutang kepadanya, dalam tempo tertentu. Misalnya satu atau dua bulan, atau satu tahun. Apabila jatuh tempo waktunya dan orang yang berhutang belum mampu membayar, maka yang memberi piutang akan berkata kepadanya, “Aku beri tempo waktu lagi, tetapi dengan memberikan ziyadah (tambahan).” Atau dengan bahasa keseharian kita yaitu ada bunganya.

Berarti riba yang dimaksud di dalam Al-Qur’an yaitu riba nasiah. Riba dalam hutang-piutang atau pinjam-meminjam. Setiap pinjaman yang ada kelebihannya, dengan syarat ada kelebihannya, berapapun besar maka dia itulah riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Shallallahu Wassalam. Yang diharamkan oleh Islam.

Setelah kita mengetahui bahwa arti riba yang dipraktekkan oleh orang-orang jahiliyyah dalam masalah hutang-piutang, setiap hutang ada kelebihan/ bunganya. Maka apa perbedaannya dengan bank-bank yang ada di zaman ini?

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ

Khutbah Jumat Kedua

Hutang-Piutang

الْحَمْدُ للَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى
والصلات والسلام على نبي رحمة
وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم إلى يوم دين
و بعد

Di dalam Islam ada satu pelajaran yang sangat mulia, yaitu membantu orang yang sedang kesusahan. Salah satu caranya adalah dengan meminjamkan uang kepadanya. Maka dalam Islam, urusan pinjam-meminjam/ hutang-piutang adalah urusan murni sosial 100%. Tidak ada embel-embelnya, pamrih, ataupun bunganya. Hutang 100 bayar 100, hutang 1.000 bayar 1.000, hutang satu juta bayar satu juta.

Sedangkan yang dimaksud dengan riba’ adalah adanya ketentuan syarat. Hutang 100 bunganya 10 rupiah, hutang 1.000 bunganya 100, sekian persen dan seterusya. Ini adalah riba 100%. Maka bank-bank yang ada di dunia saat ini yang mempraktikkan seperti ini, maka tidak syak lagi bahwa ini adalah praktek riba yang pernah dikerjakan oleh orang-orang jahiliyyah ketika turunnya wahyu Al-Qur’an, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada mereka.

Sistem perekonomian yang seperti inilah yang kemudian dikembangkan di dunia saat ini oleh orang-orang yahudi terutama. Karena orang pertama yang mengembangkan riba adalah orang-orang yahudi.

Praktik Riba’

Kalau Antum menyimpan uang di bank, maka Antum akan mendapat bunga sekian persen. Bahkan kita berlomba-lomba untuk menarik bunga dari bank sebanyak-banyaknya. Dan bank itu pun berlomba-lomba antara yang satu dengan yang lainnya, untuk memberikan bunga yang lebih banyak dan lebih banyak lagi. Ini adalah riba murni.

Kalau kita ambil bunganya, berarti kita makan riba dan terkena ayat yang mulia ini. Dan terlaknat berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu, menyimpan uang di bank dengan mengambil bunganya, berarti kita memakan riba. Kalau tidak memakan bunganya, berarti kita telah membantu kelangsungan praktek riba jahiliyyah. Sedangkan kita tidak boleh membantu suatu perbuatan maksiat. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan,

وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ

“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 2)

Bank-bank konvensional yang ada saat ini, para ulama kita telah berijma’, mengatakan bahwa ini adalah bank-bank ribawiyah yang diharamkan di dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka hendaklah kaum muslimin berjual-beli/ berdagang untuk menegakkan sistem perekonomiannya yang sesuai dengan syariat Rabbul ‘Aalamin.

Jangan dia mengikuti cara-cara orang kafir dalam menegakkan sistem perekonomian mereka. Karena tegaknya sistem perekonomian mereka dengan riba, perjudian, penipuan, gharar, atau unsur pemaksaan sehingga terjerat semuanya. Karena itu mereka menguasai perekonomian.

Andaikata kaum muslimin memisahkan diri dari mereka, sistemnya sesuai dengan syariat Allah Tabaraka wa Ta’ala, maka pasti perekonomian mereka tidak seperti sekarang ini.

Mudah-mudahan khutbah yang singkat ini bermanfaat bagi khotib dan jama’ah.

اللهم اغفر للمؤمنين ولمؤمنات والمسلمين والمسلمات الاحياء منهم والاموات
ربنآ ءاتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا أذاب النار
والحمد للّه رب العالمين

Video Khutbah Jumat tentang Praktik Riba

Sumber video khutbah Jumat: Kajian Islam Ilmiah

Silahkan bagikan khutbah jumat tentang “Praktik Riba“ ini, semoga bermanfaat dan menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahu fiikum..

Catatan:

[1] Lihat: https://rumaysho.com/6093-laknat-bagi-para-pendukung-riba.html

Komentar

WORDPRESS: 0
DISQUS: