Tidak Mengusir Orang dari Tempatnya

Tidak Mengusir Orang dari Tempatnya

Kajian Tidak Mengusir Orang dari Tempatnya ini merupakan adab kesebelas dari kajian 15 Adab di Majelis Ilmu. Disampaikan oleh Ustadz Muhamad Nuzul Dzikri Hafidzahullah di Masjid Al-Barkah Cileungsi pada tahun 1433 H / 2012 M.

11. Tidak mengusir orang dari tempatnya lalu duduk di tempat tersebut

Menit ke-40:26 Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits riwayat Imam Ahmad:

لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا

“Janganlah seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia duduk di tempat tersebut, namun lapangkanlah dan luaskanlah (minta merapat).” (Muttafaqun ‘alaih)

Kalau minta untuk merapat, ini diperbolehkan. Tapi kalau memerintahkan orang untuk berdiri lalu kita duduk di sana, tidak diperbolehkan. Ini akan menyakiti perasaan dan mendzaliminya.

Hal-hal sedetail ini diatur dalam Islam. Makanya benarlah kata Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini Aku sempurnakan agamaKu untuk kalian, dan Aku cukupkan nikmatKu untuk kalian, dan Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 3)

Bahkan Abdullah bin ‘Umar, kalau dia datang lalu ada orang berdiri dari tempat duduknya untuk mempersilahkan dia duduk di sana, dia tidak mau duduk di sana. Dia tidak mau membuat orang lain tidak nyaman. Padahal beliau adalah salah satu pakar fiqihnya para sahabat, tokoh besar sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan anak seorang tokoh.

Sampai seperti itu para sahabat menjaga perasaan yang lain, tidak mau diperlakukan seperti itu.

Ini juga perlu diperhatikan oleh panitia kajian. Jangan disuruh orang pergi karena mentang-mentang ada tokoh yang datang.

Jika seseorang berdiri dan pergi dari tempat duduknya, lalu ia kembali -mungkin setelah berwudhu- maka ia lebih berhak atas tempat duduk tersebut. Artinya tempat itu harus dikosongkan, tidak boleh ada satu orang pun yang mengisi tempat itu. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الرَّجُلُ أَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ وَإِنْ خَرَجَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ عَادَ فَهُوَ أَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ

“Seseorang adalah orang yang paling berhak dengan tempat duduknya. Jika ia beranjak karena sebuah kebutuhan lalu ia kembali, maka ialah orang yang paling berhak duduk di sana.” (HR. Tirmidzi)

Dan lihat indikasinya, misalnya ada orang berdiri dari tempat duduknya dan dia mengarah ke pintu keluar, misalnya jika tasnya ditinggal, itu sebuah indikasi dia akan kembali lagi. Kalau sudah seperti itu, jangan duduk di sana karena dia yang paling berhak dan itu masih majelisnya.

Dan kalau misalnya kita tidak tahu sehingga kita duduk, lalu dikasih tahu sama teman sebelahnya, “mohon maaf sudah ada orang yang menempati ini,” maka kita harus dengan lapang dada mencari tempat lain.

Hal ini bisa dipraktekkan bukan hanya di majelis ilmu saja, di tempat-tempat lain pun demikian. Kita sedang berada di halte bis, di terminal, di stasiun, di tempat walimah, dll.

Mp3 Kajian Tidak Mengusir Orang dari Tempatnya

Sumber: radiorodja.com

Silahkan dibagikan, semoga bermanfaat dan menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahu fiikum..

Komentar

WORDPRESS: 0
DISQUS: