Khutbah Jumat : Larangan Berbuat Zalim dan Dampaknya di Hari Kiamat

Khutbah Jumat : Larangan Berbuat Zalim dan Dampaknya di Hari Kiamat

Khutbah Idul Adha: Manusia Paling Bahagia
Khutbah Jumat: Mengapa Harus Terburu-buru? Rahasia di Balik Takaran Rezeki yang Sempurna
Khutbah Jum’at Tentang Membela Agama Allah adalah Kewajiban Setiap Muslim

Berikut transkrip khutbah jumat tentang “Khutbah Jumat: Larangan Berbuat Zalim dan Dampaknya di Hari Kiamat” yang disampaikan Ustadz Anas Burhanuddin, Hafidzahullahu Ta’ala

KHUTBAH PERTAMA : Tiga Kategori Catatan Amal Buruk Manusia

Hadirin jamaah salat Jumat yan dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala…

Pada awal khutbah ini, setiap hamba saling mengingatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Peningkatan takwa tersebut dilakukan dengan menjalankan perintah-perintah-Nya semaksimal kemampuan, meninggalkan semua larangan-Nya, mengimani setiap kabar dari-Nya, serta tidak beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Salah satu perwujudan takwa yang sangat mendasar adalah menghindari kezaliman dalam segala bentuk dan tingkatannya. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyampaikan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkan kezaliman itu di antara kalian semuanya, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim)

Sementara itu, di dalam riwayat lain, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan yang sangat tegas:

اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Hindarilah oleh kalian kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

Hadits tersebut menggabungkan antara unsur hukum dan unsur kabar. Unsur hukumnya berupa perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala agar setiap manusia menghindari tindakan zalim. Adapun unsur kabarnya berupa informasi bahwa kezaliman akan menjelma menjadi kegelapan yang pekat pada hari kiamat kelak. Sebelum datangnya kegelapan di akhirat, hukuman atas kezaliman tersebut bisa jadi disegerakan selama di dunia, seperti hilangnya kepercayaan dari orang lain, kehilangan teman-teman yang baik, jatuhnya wibawa diri, atau timbulnya berbagai kesulitan di dalam menjalani kehidupan.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menjelaskan bahwa kezaliman kepada orang lain merupakan salah satu dosa besar yang akan memberatkan proses hisab seorang hamba di akhirat. Beliau mengklasifikasikan diwan yang berarti buku catatan amal buruk menjadi tiga kategori.

Kategori yang pertama adalah catatan amal buruk yang tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala jika pelakunya meninggal dunia dalam keadaan belum bertobat. Perkara yang dimaksud di dalam catatan ini adalah al-isyraku billahi ‘Azza wa Jalla, yaitu perbuatan syirik atau menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sesuatu yang lain.

Kategori yang kedua adalah catatan amal buruk yang tidak dipedulikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam arti Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan penuh kemudahan akan memberikan ampunan-Nya. Penafsiran dari catatan ini merujuk pada kezaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri yang berkaitan dengan hubungan langsung antara ia dengan Tuhannya, seperti kelalaian dalam ibadah ritual yang tidak melibatkan hak orang lain.

Kategori yang ketiga adalah catatan amal buruk yang tidak akan dibiarkan sedikit pun oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan terus mengejar pertanggungjawaban atas dosa tersebut. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan penafsiran bahwa kategori ini merupakan kezaliman yang terjadi antarsesama hamba:

ظُلْمُ الْعِبَادِ بَيْنَهُمْ الْقِصَاصُ لَا مَحَالَةَ

“Kezaliman antarsesama hamba, di mana pasti akan terjadi kisas di antara mereka tanpa diragukan lagi.” (HR. Al-Hakim)

Kata la mahalah memiliki makna la budda minhu, hatman, atau la raiba fih, yang menegaskan bahwa pelaksanaan kisas atau keadilan atas hak-hak yang dizalimi tersebut merupakan suatu kepastian hukum yang mutlak di akhirat.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam hadits-haditsnya serta Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam ayat-ayat Al-Qur’an telah menjelaskan ketentuan mengenai rencana utama (plan A) dan rencana pengganti (plan B) bagi perjalanan amal manusia.

Rencana utama bagi setiap hamba adalah selalu menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak terjatuh ke dalam kemaksiatan kepada-Nya. Namun, manusia pada hakikatnya tidak memiliki kemampuan untuk terus-menerus melakukan kesalehan dan memproduksi amal saleh tanpa pernah berbuat dosa. Realitas ini terjadi karena manusia bukanlah makhluk yang maksum atau suci dari kesalahan sebagaimana para nabi.

Ketika seorang hamba terjatuh ke dalam kemaksiatan, syariat menetapkan rencana pengganti (plan B). Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan agar segera mengikuti keburukan tersebut dengan perbuatan kebaikan, karena kebaikan itu niscaya akan menghapus keburukan yang telah dilakukan sebelumnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا

“Dan ikutilah keburukan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya.” (HR. Tirmidzi)

Sebelum kondisi tersebut terjadi, saat seorang hamba berada dalam situasi yang tidak terhindarkan dari perbuatan dosa, ia dituntut untuk memilah dampak dosa yang paling ringan risiko ukhrawinya. Berdasarkan penjelasan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, perkara utama yang wajib dihindari adalah buku catatan amal buruk (diwan) kategori pertama, yaitu dosa kemusyrikan yang tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Selanjutnya, hal yang harus dijauhi adalah kategori kezaliman antarsesama hamba. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan membiarkan perkara tersebut berlalu begitu saja tanpa adanya penyelesaian hak.

Salah satu bentuk kezaliman yang marak terjadi di tengah masyarakat muslim, bahkan sering kali dianggap remeh, adalah kezaliman seputar utang piutang. Fenomena ini ditandai dengan adanya individu yang tidak memedulikan kewajiban melunasi utangnya. Kelalaian ini bahkan menjangkiti sebagian penuntut ilmu maupun orang-orang yang memiliki rekam jejak kesalehan pada beberapa aspek kehidupan lainnya. Padahal, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan keras melalui sabda beliau:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ

“Mangkirnya orang yang mampu dalam membayar utang adalah sebuah kezaliman. Dan jika salah seorang di antara kamu sekalian dialihkan piutangnya kepada orang yang mampu (kaya), maka hendaknya ia menerima pengalihan tanggung jawab tersebut.” (HR. Bukhari)

Potongan pertama dari hadits tersebut menegaskan bahwa tindakan menunda-nunda pembayaran utang oleh seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial adalah bentuk kezaliman yang nyata. Secara esensi, zalim berarti meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Tindakan mangkir dari kewajiban membayar utang saat kondisi keuangan mencukupi merupakan wujud nyata dari sikap tidak tahu berterima kasih kepada pihak yang telah memberikan bantuan. Perbuatan tersebut juga mengandung unsur pengingkaran janji, yang diibaratkan seperti membalas air susu dengan air tuba.

Dampak sosial dari perilaku buruk ini sangat merusak. Sering kali saat ditagih, pihak yang berutang justru berbicara dengan nada yang lebih galak daripada pihak yang memberikan pinjaman. Sikap arogan ini mengakibatkan banyak orang baik menjadi enggan untuk menolong atau memberikan pinjaman kembali kepada saudara sesama muslim yang sedang membutuhkan bantuan.

Potongan kedua dari hadits di atas menjelaskan tentang regulasi syariat apabila sebuah piutang dialihkan kepada pihak ketiga. Sebagai contoh kasus, pihak A memiliki utang kepada pihak B, di sisi lain pihak A juga memiliki piutang yang berada di tangan pihak C. Saat pihak B melakukan penagihan kepada pihak A, pihak A diperkenankan untuk mengalihkan pemenuhan hak tersebut kepada pihak C.

Jika pihak C dikategorikan sebagai mali yaitu sosok yang memiliki kemampuan finansial (likuiditas), tepat janji, serta dapat diproses secara hukum tanpa menimbulkan kerumitan maka pihak B dianjurkan untuk menerima pengalihan tanggung jawab tersebut. Di dalam istilah fikih, akad pengalihan utang ini disebut sebagai hawalah. Namun, pelaksanaan akad ini bukan merupakan sebuah kewajiban yang mengikat secara mutlak karena akad awal terjalin antara pihak A dengan pihak B. Oleh karena itu, pihak B tetap memiliki hak konstitusional untuk menolak pengalihan dan terus menuntut pelunasan langsung dari pihak A.

Mengenai konsekuensi hukum bagi orang yang sengaja mangkir, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskannya di dalam hadits lain:

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Mangkirnya orang yang mampu dalam membayar utang dapat menghalalkan kehormatannya dan menghalalkan ia untuk dijatuhi hukuman.” (HR. Abu Daud)

Sebaliknya, apabila pihak yang berutang berada dalam kondisi yang benar-benar tidak mampu atau mengalami kebangkrutan riil, maka syariat membebankan kewajiban kepada pihak pemberi pinjaman untuk bersikap sabar dengan memberikan tenggang waktu. Aturan ini selaras dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 280)

Berdasarkan beberapa hadits yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat beberapa faedah penting yang dapat disimpulkan.

Pertama, setiap hamba memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya dan diharamkan mangkir dari kewajiban tersebut apabila ia memiliki kemampuan finansial untuk membayarnya. Langkah yang jauh lebih utama adalah mencatat seluruh transaksi utang tersebut, serta mewasiatkannya kepada pihak keluarga agar segera dilunasi apabila suatu saat nyawa sang hamba dicabut oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kedua, tindakan menunda-nunda pembayaran utang di saat kondisi ekonomi mencukupi merupakan bentuk kezaliman nyata. Konsekuensi dari perbuatan tersebut dapat menghalalkan kehormatan pelakunya, serta menghalalkan bagi pihak pemerintah untuk menjatuhkan hukuman kepadanya.

Ketiga, apabila seorang hamba memang benar-benar belum mampu melunasi utangnya, ia wajib mengajukan permohonan maaf serta mengomunikasikan alasan kendala tersebut kepada pihak yang telah berbuat baik memberikan pinjaman. Sikap komunikatif karena keterbatasan ini bukan merupakan sebuah kezaliman. Di sisi lain, pihak pemberi pinjaman wajib memberikan kelonggaran waktu, dan kelonggaran tersebut dicatat sebagai tambahan pahala baginya.

Keempat, apabila pihak yang berutang mengalihkan tanggung jawab pelunasannya kepada orang lain yang mampu (hawalah), maka pihak pemberi utang dianjurkan untuk menerimanya. Hukum menerima pengalihan utang ini adalah sunah menurut keputusan mayoritas ulama (jumhurul ulama), bukan sebuah kewajiban.

Kelima, regulasi ini mengatur tentang adab membayar dan menagih utang yang secara jelas menunjukkan keindahan serta kesempurnaan Islam. Islam telah dipilih oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai agama penutup yang menyempurnakan seluruh syariat para nabi terdahulu.

بَارَكَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَسُنَّتِهِ وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Semoga Allah memberikan berkah di dalam kitab dan sunah-Nya, dan aku memohon ampun kepada Allah, sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (HR. Bukhari)

KHUTBAH KEDUA : Ujian Muamalah dan Kesalehan Sosial

Hadirin jamaah salat Jumat yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala…

Permasalahan utang piutang merupakan salah satu ujian yang tersebar luas di tengah umat ini (yubtala bihi hadzihil ummah). Penyakit kelalaian ini tidak hanya menjangkiti orang-orang fasik, melainkan juga menimpa individu yang secara penampilan luar terlihat saleh, bahkan termasuk orang-orang yang senantiasa menjaga shalat lima waktunya secara berjamaah.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada hubungan mutlak (talazum) antara penampilan luar dengan tingkat kepatuhan (iltizam) seseorang di dalam urusan muamalah. Tidak ada keselarasan otomatis antara kesalehan pribadi seseorang dengan kesalehan sosialnya.

Padahal, hakikat ketakwaan yang sejati adalah kemampuan seorang hamba untuk menggabungkan antara kesalehan pribadi dengan ibadah sosial. Salah satu prioritas utama di dalam kesalehan sosial adalah komitmen untuk tidak menzalimi orang lain, termasuk di dalam urusan utang piutang.

Fenomena ini juga kerap dihadapi oleh para penuntut ilmu yang sedang merantau, di mana mereka tidak jarang harus berutang kepada orang lain. Karena hidup terpisah dari keluarga dan tidak dapat meminta bantuan sewaktu-waktu, transaksi utang piutang sering terjadi di kalangan penuntut ilmu merantau. Oleh karena itu, perkara ini wajib diperhatikan secara saksama agar wibawa serta kehormatan diri (muruah) sebagai penuntut ilmu tetap terjaga, sekaligus agar selamat dari kezaliman yang dapat memberatkan proses hisab di akhirat kelak.

Dosa kezaliman antarsesama manusia merupakan jenis dosa yang disinggung oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam hadits qudsi:

دِيوَانٌ لَا يَتْرُكُ اللَّهُ مِنْهُ شَيْئًا

“Sebuah buku catatan amal buruk yang Allah tidak akan membiarkannya sedikitpun, yaitu kezaliman antarsesama hamba.” (HR. Al-Hakim)

Sumber Video Khutbah Jumat “Larangan Berbuat Zalim dan Dampaknya di Hari Kiamat”

Sumber : STDI Imam Syafi’i Jember

Yuk, ikut ambil bagian dalam menyebarkan dakwah ini. Bagikan tulisan dan link ini kepada keluarga, sahabat, dan orang-orang terdekat kita. Semoga menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: