Menapaki Jejak Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafi’i

Menapaki Jejak Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafi’i

Faktor Dari Luar Sebab Turunnya Iman (Bag. 2)
Khutbah Jumat: Keadilan dalam Islam
Bagaimana Kedudukan Aqidah, Thariqah, Magfirah?

Berikut ini adalah pembahasan Menapaki Jejak Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafi’i adalah  yang kami catat dari kajian tematik yang disampaikan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullahu Ta’ala.

Mukaddimah Kajian Menapaki Jejak Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafi’i

Ikhwatal iman, pembahasan kita yaitu tentang aqidah, manhaj seorang Imam yang agung, Imam yang sangat terkenal, seorang ulama yang dikatakan oleh Imam Adz-Dzahabi bahwa seluruh ulama setelah Imam Syafi’i berhutang budi kepada Imam Syafi’i. Hal ini karena beliau yang pertama kali meletakkan dasar-dasar ilmu, beliau yang meletakkan ilmu ushul fiqih, beliau juga yang pertama kali meletakkan dasar-dasar ilmu hadits, dimana dua ilmu ini adalah ilmu yang sangat penting sekali di dalam memahami Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sampai-sampai Imam Ahmad bin Hanbal berkata:

لولا الشافعي ما عرفنا فقه الحديث

“Kalau bukan karena Imam Syafi’i, aku tidak akan mengetahui bagaimana memahami hadits.”
Dimana Imam Ahmad bin Hanbal merasa sangat berhutang budi kepada Imam Syafi’i Rahimahullah. Sampai-sampai sepeninggal Imam Syafi’i, Imam Ahmad terus mendoakan Imam Syafi’i Rahimahullah. Kata Imam Ahmad:

ما بتُّ منذ ثلاثين سنةً إلا وأنا أدعو للشافعي وأستغفر له

“Selama tiga puluh tahun, tiada malam kulewati tanpa mendoakan Imam Syafi’i dan memohon ampun untuknya”

Ini menunjukkan betapa Imam Ahmad memandang bahwa gurunya, yaitu Imam Syafi’i ini luar biasa. Memberikan kepada kita pemahaman yang dalam terhadap bagaimana memahami agama yang haq, bagaimana memahami hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bagaimana mengkompromikan hadits-hadits yang saling bertabrakan, bagaimana manhaj di dalam beragama kita dinul Islam. Berarti ini sesuatu yang sangat penting pula untuk kita ketahui bersama, bagaimana manhaj Imam Syafi’i Rahimahullah di dalam beraqidah, di dalam bermanhaj, di dalam beragama, terutama terhadap Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

A. Biografi singkat Imam Syafi’i

Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah lahir pada tahun 150 Hijriyah, di tahun yang meninggal padanya seorang ulama juga yang bernama Imam Abu Hanifah. Dan beliau wafat pada tahun 204 Hijriyah. Al-Imam Asy-Syafi’i semenjak kecil diasuh oleh ibunya dalam keadaan beliau yatim. Namun Subhanallah, memang dibalik seorang yang besar ada seorang ibu yang luar biasa, dibalik para ulama ada banyak pula ibu-ibu yang masyaAllah pendidikan mereka terhadap anak luar biasa.

Ini dia ibunda Imam Syafi’i Rahimahullah yang begitu gigih, bagaimana mendidik Imam Syafi’i Rahimahullah. Sampai beliau menjual rumah, sampai beliau berhutang, demi untuk menyekolahkan anaknya yang bernama Muhammad bin Idris Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah.

Imam Syafi’i Rahimahullah hafal Al-Qur’an di usia yang masih sangat belia sekali, yaitu diumur 6 tahun, dimana dizaman ini sangat jarang sekali anak yang umur 6 tahun sudah hafal Al-Quran. Walaupun ada, tapi sangat jarang sekali. Dan Imam Syafi’i Rahimahulla memang diberikan oleh Allah semangat untuk belajar dan belajar. Tadinya beliau semangat untuk belajar syair-syair arab dan beliau banyak tinggal di pedesaan-pedesaan, terutama dari pedesaan Banu Tamim. Dimana beliau orang yang sangat fasih bahasa Arabnya dan sangat mengetahui tentang nasab kaum arab. Sampai kemudian Al-Imam Asy-Syafi’i dinasihati oleh salah seorang gurunya untuk belajar hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Maka kemudian Imam Syafi’i Rahimahullah pun memulailah ingin belajar hadits. Pergilah beliau ke kota Madinah untuk mengambil ilmu dari seorang ulama yang sangat tersohor di zaman itu, yaitu Al-Imam Malik bin Anas, Imam Darul Hijrah yang sangat tersohor waktu itu akan kealiman terhadap hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan usia beliau waktu itu masih belia sekali, namun qadarullah Imam Syafi’i ditolak. Maka Imam Syafi’i mencari wasilah dengan menghubungi Gubernur Madinah agar bisa memberikan syafaat (rekomendasi) supaya diterima di majelisnya Imam Malik bin Anas, tapi Imam Malik mempunyai syarat bahwa siapa saja yang mau duduk di majelisnya harus hafal Muwaththa’ terlebih dahulu. Maka Imam Syafi’i menghafalnya dalam waktu yang sangat singkat sekali.

Lalu kemudian diberikan lah syafaat oleh Gubernur untuk pergi ke Imam Malik. Kemudian Imam Malik berkata kepada anak kecil ini: “Coba kamu baca Muwaththa’ dengan hafalanmu.” Dibacanya Muwaththa’ oleh Imam Syafi’i dengan bahasa yang sangat fasih sekali sehingga membuat kagum Imam Malik bin Anas. Dan Imam Malik berfirasat bahwa anak ini suatu ketika akan menjadi ulama besar. Maka Imam Malik berkata kepada anak kecil ini: “Nak, sesungguhnya Allah telah memberikan kepada hatimu cahaya, maka jangan kamu padamkan cahaya itu dengan maksiat.” Maka Imam Syafi’i pun duduklah di majelisnya Imam Malik bahkan Imam Malik menyuruh Imam Syafi’i untuk duduk paling depan. Hal ini karena kefasihannya, kecerdasannya, pemahamannya yang luar biasa.

Imam Malik sangat menghormati dan sangat menyayangi murid yang bernama Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah. Namun sayang, duduknya Imam Syafi’i dan Imam Malik tidak lama, hanya beberapa tahun saja kemudian Imam Malik pun meninggal dunia pada tahun 179 Hijriyah dalam keadaan Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah telah banyak mengambil hadits-hadits dari Imam Malik bin Anas Radhiyallahu ‘anhu wa Ardha, semoga Allah merahmati Al-Imam Malik bin Anas, Imam Darul Hijrah.

Kemudian Imam Syafi’i pun berbegas ingin pergi mengambil fiqih Abu Hanifah. Namun qadarullah Imam Abu Hanifah pun sudah jauh meninggal dunia bahkan ketika Abu Hanifah meninggal dunia Imam Syafi’i baru lahir pada waktu itu. Namun di Kufah masih ada dua orang yang merupakan murid ternama dari Imam Abu Hanifah. Yaitu Muhammad bin Al-Hasan dan Abu Yusuf Al-Qadhi. Maka Imam Syafi’i pun berguru kepada kedua orang ini. Dimana madzhab Abu Hanifah ini dikenal sebagai ashabur-ra’yi, karena mereka lebih banyak mengedepankan ra’yu. Hal ini karena pengetahuan Abu Hanifah terhadap haditsnya sedikit, bahkan banyak ulama hadits menyebutkan bahwa Abu Hanifah dalam fiqih masyaAllah, tapi dalam hadits beliau lemah. Makanya para ahli hadits banyak yang melemahkan periwayatan Abu Hanifah. Tapi kecerdasan Abu Hanifah luar biasa. Sayangnya Abu Hanifah ini kurang pengetahuannya terhadap hadits, akhirnya sering menggunakan ra’yu dan qiyas, akhirnya mereka disebut sebagai ashabur-ra’yi.

Maka Imam Syafi’i Rahimahullah berguru kepada murid-murid Abu Hanifah yang bernama Muhammad bin Al-Hasan. Bahkan seringkali terjadi dialog antara Muhammad bin Al-Hasan dengan Imam Syafi’i Rahimahullah. Sehingga terkumpullah pada diri Imam Syafi’i dua tata cara, dua manhaj dan metode; yang pertama metode Imam Malik yang disebut dengan metode ahli hadits dan yang kedua yaitu metode ashabur-ra’yi yaitu metodenya Imam Abu Hanifah. Sehingga semakin matanglah kefaqihan Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah.

Namun Imam Syafi’i jelas lebih mengunggulkan gurunya, Imam Malik. Pernah suatu ketika Muhammad bin Al-Hasan bertanya kepada Imam Syafi’i: “Hai Syafi’i, saya mau bertanya kepadamu, siapa yang lebih alim, guru saya atau guru kamu?” Kata Imam Syafi’i: “Boleh saya bertanya dulu dan tolong jawab pertanyaan saya, menurutmu siapa yang lebih alim terhadap sunnah Rasulullah? Imam Malik atau Abu Hanif?” Kata Muhammad bin Al-Hasan: “Imam Malik”. Imam Syafi’i melanjutkan pertanyaannya: “Menurutmu, siapa yang paling tahu tentang atsar sahabat? Malik atau Abu Hanifah?” Jawabnya adalah Malik. “Siapa yang lebih paham tentang atsar tabi’in, Malik atau Abu Hanifah?” Kata Muhammad bin Al-Hasan: “Malik”. “Sekarang tersisa satu perkara, tentang qiyas, sekarang mungkinkah seseorang bisa mengqiyaskan tanpa adanya dalil?” Kata Muhammad bin Al-Hasan: “Tidak mungkin”. “Ya sudah, itu jawabanku untukmu”, itu menunjukkan akan kecerdasan Imam Asy-Syafi’i. Makanya Muhammad bin Al-Hasan dan Abu Yusuf seringkali rujuk kepada pendapat Imam Malik setelah mereka mengetahui dalil yang diberitahukan oleh Imam Syafi’i Rahimahullah. Makanya beliau dizamannya dikenal sebagai Nashirul Hadits (pembela hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam), beliau terkenal sekali, dizaman itu beliau adalah orang yang sangat membela hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

B. Metode Al-Imam Asy-Syafi’i didalam memahami agama

Bagaimana metode atau manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah didalam memahami agama ini? Ini yang harus kita gali, ini yang harus kita pahamkan kepada kaum muslimin. Terutama di Indonesia ini banyak orang yang mengaku berada diatas madzhab Syafi’i tapi kurang memahami bagaimana manhaj dan metode Imam Syafi’i didalam beragama, dalam berdalil. Misalnya di Indonesia “fanatik mazhab” sangat kuat sekali, terutama mereka yang merasa dirinya Mazhab Syafi’i. Sampai-sampai diantara mereka ada yang berkata kepada saya: “Ustadz mazhabnya apa? Saya Mazhab Syafi’i”. Jadi menurut dia bahwa kita tidak boleh keluar daripada satu madzhab, tidak boleh banyak-banyak mazhab. Kalau Syafi’i, maka cukup Syafi’i saja. Kalau mazhab Hambali, maka cukup Hambali saja. Kalau mazhabnya Hanafi, maka cukup Hanafi saja, jangan banyak-banyak. Saya katakan, Subhanallah.. Seperti itukah yang dipahami oleh Imam Syafi’i? Seperti itukah yang dipahami oleh ulama-ulama kita seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal? Wallahi, tidak demikian ternyata.

Makanya saudaraku.. Justru yang kita dapati dari para ulama kita, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, seluruhnya sepakat bahwa kita tidak boleh mengikatkan diri dengan mazhab siapapun kecuali mazhab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kita tidak boleh mengikatkan dengan pendapat siapapun kecuali pendapat Allah dan RasulNya.

1. Tidak boleh mengikatkan dengan pendapat siapapun kecuali pendapat Allah dan RasulNya

Berkata Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah:

ولم يجعل اللهُ لأحد بعد رسول الله أن يقولَ إلا من جهةِ علم مضى قبله، وجهةُ العلم بعدُ: الكتابُ، والسنَّة، والإجماع، والآثار، وما وصفت من القياس عليها

“Allah tidak memberikan kesempatan bagi seorang pun selain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk berbicara soal agama kecuali berdasarkan ilmu yang telah ada sebelumnya; Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas.”

Di sini Imam Syafi’i Rahimahullah tegas mengatakan bahwa siapa saja yang berbicara tentang agama, dia harus berbicara sesuai dengan Al-Qur’an, hadits, ijma’ atau qiyas. Beliau juga berkata:

كل متكلم على الكتاب والسُنة فهو الجدّ، وما سواه فهو هذيان

“Setiap orang yang berbicara berdasarkan Al-Qur’an dan hadits, dia pasti benar. Adapun selain keduanya, itu sama saja mengigau.”

Imam Syafi’i juga berkata:

فقد جعل الله الحق في كتابه، ثم سنة نبيه صلى الله عليه وسلم

“Allah sudah menjadikan kebenaran itu hanya dalam Al-Qur’an, kemudian dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Lihat, Imam Syafi’i Rahimahullah menegaskan bahwa jika kita berbicara dalam agama jangan hanya sebatas berdasarkan kepada ra’yu. Agama milik siapa? Milik Allah! Bukankah Allah berfirman:

أَلَا لِلَّـهِ الدِّينُ الْخَالِصُ…

Ketahuilah milik Allah lah agama yang murni...” (QS. Az-Zumar[39]: 3)

Bukankah Allah berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّـهِ

Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah.” (QS. Yusuf[12]: 40)

Iya, karena agama ini milik Allah, berarti serahkan agama ini kepada Allah dan RasulNya. Dan ini yang ditetapkan oleh para ulama setelahnya, seperti Imam Al-Barbahari Rahimahullah dalam kitab beliau Syarhus Sunnah beliau berkata:

اعلم رحمك الله أن الدين، إنما جاء من قبل الله تبارك وتعالى لم يوضع على عقول الرجال

“Ketahuilah! Semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya agama ini datang dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala tidak diletakkan di atas akal maupun pemikiran seseorang”

Maka ini yang harus kita pahami, saudaraku. Bahkan Imam Syafi’i Rahimahullah memerintahkan supaya kita lebih mendahulukan Al-Qur’an dan hadits dari pendapat siapapun juga. Pernah suatu ketika di majelis ta’limnya, Imam Syafi’i membawakan sebuah hadits tentang diyat al-aqilah. Kemudian ada muridnya yang bernama Ishaq bin Rahawayh berkata kepada Imam Syafi’i Rahimahullah: “Ya Syafi’i, apakah engkau berpendapat dengan hadits itu?” Apa yang terjadi? Imam Syafi’i marah sekali. Sampai-sampai Imam Syafi’i berkata kepada Ishaq bin Rahawayh ini: “Kamu kira saya ini baru keluar dari gereja? Atau kamu lihat saya ini memakai baju pendeta? Sehingga kalau saya membawakan Al-Qur’an dan hadits lalu saya tidak berpendapat dengannya?”

Maksudnya Imam Syafi’i mengatakan: “Kamu kira saya ini seperti pendeta yang tidak merujuk kepada Al-Qur’an dan hadits? Saya ini muslim, kewajiban saya dan kita semua kalau ada Al-Qur’an dan hadits yaitu memegang Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Makanya Imam Syafi’i berkata:

أجمع المسلمون على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد

“Kaum muslimin semua sepakat, siapa saja yang sudah jelas kepadanya sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia tidak boleh meninggalkan sunnah Rasulullah hanya karena mengikuti pendapat seseorang.”

Imam Syafi’i juga berkata:

إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فقولوا بسنة رسول الله -صلى الله عليه وسلم- ودعوا ما قلته

“Apabila kalian mendapatkan dalam kitabku ini, pendapatku yang bertabrakan dengan sabda Rasulullah, maka pendapat yang kalian ambil adalah sabda Rasulullah.”

فاضربوا بقولي الحائط

“Buang ke tembok pendapatku.”

Dalam satu riwayat, Imam Syafi’i berkata:

ولا تقلدوني

“Jangan kalian membeo kepadaku.”

MasyaAllah, lihat, Imam Syafi’i apakah mengatakan kepada murid-muridnya: “Hai murid-muridku, kalian jangan keluar dari mazhabku ya!” Pernahkah Imam Syafi’i berkata seperti itu? Pernahkah Imam Ahmad atau Imam Abu Hanifah atau Imam Malik mengatakan: “Kamu jangan keluar dari madzhabku, kamu sama madzhab saya saja, jangan banyak-banyak.” Apa pernah kita mendengar itu?

Makanya orang yang mengatakan wajib satu madzhab, ini bertabrakan dengan perbuatan para ulama madzhab sendiri. Sekarang saya mau tanya, ketika Imam Syafi’i hidup, ada berapa madzhab? Jawabnya ada dua; madzhab Maliki dan madzhab Hanafi, lalu kenapa Imam Syafi’i berdiri sendiri dengan pendapat sehingga berdiri sebuah madzhab baru? Kalaulah tidak boleh membuat madzhab sendiri dan harus ikut satu madzhab, harusnya Imam Syafi’i ikut salah satu saja, kalau bukan Maliki maka Hanafi. Bukankah itu menunjukkan dan saksi yang sangat agung bahwa para ulama tidak pernah memerintahkan murid-muridnya untuk hanya mengikuti pendapatnya saja? Bahkan Imam Syafi’i tegas mengatakan: “Kalau pendapatku bertabrakan dengan hadits, yang kalian ambil adalah hadits, bukan pendapatku, kalian jangan membeo kepadaku.”

Sesuatu yang agung, saudaraku. Makanya Imam Syafi’i Rahimahullah -kalau antum baca kitab Al-Umm, kalau antum baca kitab-kitabnya Imam Syafi’i- selalu setiap kali beliau berbicara tentang suatu permasalahan, selalu beliau membawakan dalilnya,, hujjahnya, hujjahnya, hujjahnya, dalilnya dari Al-Qur’an dan dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Seorang guru harusnya seperti itu terhadap muridnya, mengajarkan dalil, bukan mengajarkan taqlid. Sementara yang kita lihat di masyarakat terkadang guru itu mengajarkan kita taqlid. Sampai-sampai kalau mungkin kita bertanya kepada seorang guru, kyai ataupun ajengan: “Pak Kyai, dalilnya mana?” Maka mungkin akan dijawab: “Udah, kamu nggak usah tanya dalil, nanti kalau saya sampaikan kamu nggak paham.” Akhirnya kita dilatih untuk membeo, kita dilatih hanya sebatas taqlid, kita tidak dilatih untuk memahami dalil. Sementara Imam Syafi’i selalu melatih murid-muridnya dengan dalil. Setiap permasalahan beliau membawakan dalil. Hal ini supaya murid-muridnya tahu bahwa kita didalam beragama itu berdasarkan Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.  Ini yang harus kita pahami , saudaraku.

Makanya Imam Syafi’i Rahimahullah marah sekali kepada muridnya yang mengatakan seperti tadi. Yaitu ketika Imam Syafi’i membawakan dalil, tahu-tahu muridnya berkata: “Hai Syafi’i, engkau berpendapat dengan dalil itu?” Marah sekali Imam Syafi’i.

2. Imam Syafi’i berpegang kepada hadits yang shahih saja

Menit ke-24:54 . Kemudian manhaj yang kedua yang dilalui oleh Imam Syafi’i Rahimahullah yang ini dipegang oleh Imam Syafi’i Rahimahullah, beliau berpegang kepada hadits yang shahih saja, dimana Imam Syafi’i Rahimahullah menganggap bahwasannya hadits shahih itu yang hendaknya dijadikan hujjah.

Masyhur perkataan beliau yang berkata begini:

اذا صح الحديث فهو مذهبي

“Apabila hadits telah shahih, maka itulah madzhabku.”

Jadi mazhab Imam Syafi’i itu hadits yang shahih. Imam Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih kepada Imam Syafi’i bahwa ada seorang muridnya yang bernama Ibnu Asad bertanya kepada Imam Syafi’i tentang hadits-hadits ru’yatullah, bahwa Allah nanti akan terlihat di surga. Apa kata Imam Syafi’i Rahimahullah?

“Hai Ibnu Asad, tolong nisbatkan kepada saya baik saya masih hidup atau saya sudah meninggal dunia, bahwa apabila hadits telah shahih maka itu adalah pendapatku walaupun hadits itu belum sampai kepadaku.”

Luar biasa, Imam Syafi’i Rahimahullah memberikan kepada kita sebuah manhaj yang agung didalam memahami agama ini, yaitu untuk berpegang kepada hadits yang shahih. Sampai-sampai Imam Syafi’i mengatakan: “Walaupun hadits shahih itu tidak sampai kepadaku, itulah pendapatku.” MasyaAllah.

Bahkan Imam Syafi’i Rahimahullah pernah berkata kepada muridnya yang berkata Imam Ahmad bin Hambal yang kemudian pendapat-pendapatnya menjadi madzhab tersendiri yang benama madzhab Hambali. Apa kata Imam Syafi’i kepada Imam Ahmad?

“Wahai Ahmad bin Hanbal, kamu itu lebih tahu tentang hadits dari saya. Apabila hadits telah shahih, tolong kabarkan aku baik perawinya dari Kufah, Hijaz, selama dia shahih, tolong kabarkan kepadaku supaya aku berpendapat dengannya.”

MasyaAllah, mana ada guru yang mengakuti keutamaan muridnya, itu menunjukkan bahwa ulama terdahulu itu tawadhu. Sampai-sampai Imam Syafi’i mengakuti bahwa muridnya yang bernama Imam Ahmad itu lebih tahu dan lebih alim dari dirinya tentang hadits.

MasyaAllah, beliau menetapkan bahwa kita didalam berpendapat dalam agama, hanya berpegang kepada hadits yang shahih.

Hadits shahih yaitu hadits yang memenuhi lima syarat:

  1. Sanadnya bersambung,
  2. perawinya adil,
  3. perawinya dhabit (menguasai hadits yang ia sampaikan),
  4. tidak terdapat padanya cacat yang bisa merusak keshahihan hadits,
  5. tidak terdapat padanya syudzudz (adanya periwayatan perawi yang menyelisihi periwayatan perawi lain yang lebih tsiqah (terpercaya).

Dizaman sekarang sangat tidak sembarangan bahkan sangat jarang orang yang bisa menilai hadits ini shahih atau tidak. Mungkin kalau antum saya berikan tugas, kamu coba periksa hadits ini, mana tahu. Kalau ada orang berkata kepada saya: “Ustadz, caranya gimana sih supaya bisa membedakan ini hadits shahih dan ini hadits dhaif?” Saya bilang: “Kuliah dulu ke Madinah, kuliah 4 tahun di fakultas hadits, insyaAllah Antum bisa. Tapi kalau antum tidak bisa, cukup bertanya kepada ahlinya.” Allah berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿٤٣﴾

Tanya ahlinya jika kamu tidak tahu.” (QS. An-Nahl[16]: 43)

Beli buku-buku Syaikh Albani, Syaikh Muqbil, yang disitu menyebutkan ini shahih, ini dhaif, cukup bagi antum untuk taqlid saja, karena antum masalahnya tidak menguasai ilmu hadits, cukup antum menisbatkan bahwa hadits ini dishahihkan oleh Fulan, hadits ini dishahihkan oleh Imam Fulan, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Fulan, selesai. Setelah itu masalah salah atau tidaknya, itu diluar kemampuan saya. Ini kewajiban orang awam. Tapi kalau antum diberikan oleh Allah kemampuan untuk menilai sendiri, wajib antum menilai sendiri.

Hadits shahih adalah merupakan perkara yang sangat penting untuk kita pegang. Karena di Indonesia ini -maaf-maaf- banyak sekali kaum muslimin mengamalkan hadits lemah bahkan palsu. Di Indonesia, yang namanya hadits palsu, tersebar masyaAllah, bahkan dalam aqidah, dalam ibadah, dalam muamalah, banyak kita dapatkan hadits-hadits palsu itu bertebaran dimana-mana. Dimana seseorang terkadang tidak sadar kalau yang dia amalkan itu ternyata hadits lemah bahkan palsu.

Contoh, sekarang lagi marak batu akik, mereka bawakan hadits-hadits tentang keutamaan batu akik. Padahal -kata para ulama- seluruh hadits yang menyebutkan tentang keutamaan batu akik adalah palsu, tidak ada satupun hadits yang shahih ataupun hasan ataupun dhaif yang menyebutkan tentang keutamaan batu akik. Jadi boleh atau tidak? Jawabnya boleh saja, asal jangan diyakini macam-macam. Yang ada di masyarakat terkadang ada keyakinan macam-macam. Kalau warna hijau berarti begini, kalau warna merah berarti begini, ini musibah, ini syirik.

Contoh lagi, kemarin waktu umroh ada orang bilang begini: “Orang yang baru pulang umroh itu 40 hari masih ditemani malaikat”, hadits riwayat siapa itu? Hati-hati membawakan hadits yang tidak tahu asalnya.

Subhanallah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Siapa yang berdusta dengan sengaja atas namaku, hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari Muslim)

Hati-hati anda membawa hadits, jangan sampai anda termasuk orang yang berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam riwayat Imam Muslim dengan lafadz Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

“Siapa yang menceritakan dariku suatu hadits yang masih diperkirakan itu dusta lalu ia sampaikan, maka ia termasuk salah satu daripada dua orang yang berdusta.” (HR. Muslim)

Siapa yang dimaksud dua orang yang berdusta? Yang pertama yaitu yang membuatnya, yang kedua yaitu yang menyampaikannya, hati-hati. Inilah yang diterapkan Imam Syafi’i. Imam Syafi’i menyuruh kita untuk mengambil hadits shahih, jangan mengambil hadits lemah, jangan mengambil hadits palsu.

Memang terjadi ikhtilaf para ulama tentang bolehkah mengamalkan hadits lemah. Hal ini menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama dinisbatkan oleh Imam Nawawi bawah ini pendapat jumhur, bahkan Imam Nawawi mengatakan ini ijma’ para ulama, walaupun klaim ijma’nya Imam Nawawi ini dibantah oleh banyak ulama seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani. Yaitu bahwa boleh mengamalkan hadits lemah dalam fadhilah amal. Bahkan Imam Nawawi mengatakan ini adalah ijma’ para ulama, tapi Ibnu Hajar mengatakan tidak ada ijma’. Kenapa para ulama masih berselisih paham dalam masalah ini. Dimana Imam Bukhari dan Muslim dan ini yang dibela oleh Imam Yahya bin Ma’in, juga pendapat Abu Bakar Ibnu Al-‘Arabi, bahwa hadits lemah tidak boleh digunakan sama sekali.

Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab تبيين العجب فى فضائل شهر رجب di halaman 3, beliau mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan boleh mengamalkan hadits lemah, selayaknya untuk diikat dengan tiga syarat:

  • Lemahnya tidak boleh sangat lemah, apalagi dusta.
  • Wajib dia meyakini kelemahan hadits tersebut dan tidak meyakini bahwa itu hukumnya sunnah. Tapi dia mengamalkan sebatas kehati-hatian saja.
  • Tidak boleh dimasyhurkan, cukup untuk dirinya saja.

Dan tiga syarat ini ternyata tidak dipenuhi oleh orang yang mengamalkan hadits lemah. Bahkan Ali Al-Qari memberikan tambahan lagi, bolehnya mengamalkan hadits lemah apabila asal hadits itu ditunjukkan oleh hadits yang shahih.

Jadi ini adalah manhaj yang kedua. Imam Syafi’i menetapkan bahwa kita harus berpegang kepada hadits yang shahih. Dan Alhamdulillah, jumlah hadits yang shahih itu lebih banyak daripada yang tidak shahih. Jadi sibukkan diri kita dengan hadits yang shahih dan jangan sibukkan dengan hadits yang yang lemah. Banyak sekali amalan-amalan yang ditunjukkan oleh hadits yang shahih yang ternyata banyak kaum muslimin melalaikannya. Tapi dilalaikan oleh ibadah-ibadah yang terkadang tidak ditunjukkan oleh dalil sama sekali.

3. Imam Syafi’i tidak membedakan antara hadits Ahad atau hadits Mutawatir

Kemudian Imam Syafi’i, beliau menerima hadits shahih dalam masalah aqidah dan hukum. Dan Imam Syafi’i tidak membedakan antara apakah ini hadits Ahad atau hadits Mutawatir. Selama hadits itu shahih, wajib dijadikan hujjah.

Saya katakan begini karena di zaman ini masih ada orang yang berpendapat bahwa hadits Ahad walaupun shahih tidak boleh dijadikan hujjah dalam masalah aqidah. Mereka berpendapat bahwa hadits Ahad itu hanya menghasilkan dugaan kuat, sedangkan aqidah itu sesuatu yang pasti, maka mungkinkah sesuatu yang pasti ditetapkan oleh sebatas dugaan yang kuat? Kata mereka tidak boleh.

Maka kita katakan, subhanallah, itu akal anda. Dan ternyata pendapat anda tidak sesuai dengan pendapat para sahabat, para tabi’in, para tabi’ut tabi’in dan para imam yang empat. Karena tidak ada ulama yang terdahulu mengatakan bahwa hadits Ahad kalaupun shahih tidak boleh dijadikan hujjah dalam masalah aqidah, tidak ada pendapat ulama terdahulu seperti itu.

Ini dia Imam Syafi’i Rahimahullah tidak pernah memilah-milah bahwa ini hadits Ahad atau hadits Mutawatir, selama hadits itu shahih, itulah madzhab beliau, itulah pendapat beliau, itulah aqidah beliau, jangan dibedakan antara yang Ahad maupun Mutawatir, selama itu shahih, wajib kita terima.

4. Kembali kepada pemahaman para sahabat

Imam Syafi’i Rahimahullah adalah orang yang paling kuat dan keras di dalam menyuruh murid-muridnya kembali kepada pemahaman para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Perkataan beliau masyhur, di antaranya beliau berkata sebagaimana diriwayatkan oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman dan itu disebukan oleh Imam Ibnu Qayyim Rahimahullah dalam kitab I’lamul Muwaqi’in. Beliau berkata:

وقد أثنى الله تبارك وتعالى على أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم في القرآن

“Allah telah memuji para sahabat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam kitabNya.”

وهم فوقنا في كل علم واجتهاد وورع وعقل وأمر استدرك به علم واستنبط به

“Para sahabat itu diatas kita dalam setiap ilmu, akal, ijtihad, kewara’an, istidrak, istimbat.”

Lalu beliau berkata lagi:

وآراؤهم لنا أحمد وأَوْلَى بنَا مِن رأينا عند أنفسنا

“Dan pendapat para sahabat lebih terpuji untuk kita  dan lebih berhak untuk kita ikuti daripada pendapat kita sendiri.”

Masya Allah, ini yang berkata adalah Imam Syafi’i. Imam Syafi’i mengatakan pendapat sahabat harus lebih kita dahulukan daripada pendapat diri kita dan lebih layak untuk kita ikuti daripada pendapat kita. “Kita” di sini bukan antum, tapi Imam Syafi’i. Kalau kita-kita dibandingkan dengan Imam Syafi’i tidak ada apa-apanya ilmunya.

Bayangkan bagaimana Imam Syafi’i menetapkan wajibnya kita rujuk kepada pemahaman sahabat. Kemudian beliau membagi rujuk kepada pemahaman sahabat ini menjadi beberapa permasalahan.

Wajibnya rujuk kepada pendapat sahabat disaat mereka berijma’ (bersepakat)

Beliau mengatakan: “Dan kita harus berpegang kepada pendapat para sahabat kalau mereka telah bersepakat. Karena kesepakatan para sahabat itu hujjah.”

Hal ini karena umat Islam tidak mungkin bersepakat diatas kesesatan. Makanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَجْتَمِعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ

“Umatku tidak akan mungkin bersepakat diatas kesesatan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

Perselisihan sahabat

Imam Syafi’i memberikan kepada kita tiga kaidah tentang perselisihan sahabat.

Kaidah yang pertama, bahwa apabila para sahabat berselisih menjadi dua, kita tidak boleh membuat pendapat yang ketiga. Apabila para sahabat berselisih menjadi tiga, maka kita tidak boleh membuat pendapat yang ke-4. Karena seakan-akan para sahabat berijma’ bahwa makna ayat atau  hadits tersebut hanya dua saja, antara ini atau itu, maka kita diizinkan untuk membuat pendapat yang ketiga.

Kaidah yang kedua, tentang pendapat sahabat yang tidak diketahui adanya penyelisihan dari sahabat lain. Kalau misalnya kita mendapatkan pendapat sahabat kemudian kita tidak mendapatkan sahabat lain ada yang menyelisihinya, maka Imam Syafi’i Rahimahullah membagi dua keadaan dalam masalah ini sebagaimana beliau jelaskan dalam kitab Ar-Risalah, demikian pula Al-Umm. Beliau mengatakan: “Apabila pendapat sahabat tersebut tidak diketahui adanya penyelisihan dari sahabat lain, dan pendapat sahabat tersebut masyhur di kalangan sahabat, maka ini hujjah.” Karena diamnya sahabat menunjukkan bahwa itu benar. Ini disebut ijma’ sukuti. Adapun kalau pendapat sahabat itu tidak masyhur dikalangan sahabat lain, Imam Syafi’i mengatakan bahwa: “Menurut kami itupun hujjah.”

Lihat, Imam Syafi’i mengtakan bahwa pendapat sahabat yang tidak diketahui adanya penyelisihan dari sahabat lain walaupun pendapat itu tidak masyhur, tetap harus diambil. Ini pokok madzhab Imam Syafi’i. Ini menunjukkan betapa Imam Syafi’i sangat mengagungkan para sahabat. Dan yang beliau tetapkan ini memang disetujui oleh seluruh ulama madzhab. Ini dia Imam Malik bin Anas, beliau berkata:

لن يَصلُحَ آخرُ هذه الأمة إلا بما صَلَح به أولها

“Tidak akan beres urusan umat Islam ini kecuali dengan yang membereskan generasi yang pertamanya (yaitu para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam).”

Imam Abu Hanifah mengatakan:

إذا جاء الحديث عن رسول الله يَتُمْ فعلى الرأس والعين، وإذا جاء عن الصحابة فعلى الرأس والعين

“Apabila datang (hadits) dari Rasulullah, maka dia diatas kepala dan mata, dan apabila datangnya dari para sahabat Rasulullah, maka diatas kepala dan mata.”

Imam Ahmad mengatakan:

أصول السنة عندنا: التمسك بما كان عليه أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Diantara pokok-pokok sunnah disisi kami yaitu berpegang kepada apa yang dipegang oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Jadi, seluruh ulama madzhab sepakat untuk merujuk pemahaman para sahabat. Dan itu memang yang diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan diperintahkan oleh Rasulullah dalam haditsnya. Adapun dalam Al-Qur’an, diantaranya Allah berfirman:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّـهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ…

Dan orang-orang yang pertama kali masuk Islam dari kalangan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.” (QS. At-Taubah[9]: 100)

Lihat, Allah mengatakan “Dan orang-orang yang mengikuti mereka (para sahabat) dengan kebaikan”. Allah ridha kepada orang yang mengikuti para sahabat, jelas sekali.

Adapun hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Imam Ath-Thahawi dalam Musykil alAtsar meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam suatu ketika bersabda kepada para sahabatnya:

“إنَّها ستَكونُ فِتْنةٌ

“Nanti akan muncul fitnah.”

Kemudian ada seorang sahabat berkata kepada Rasulullah:

كيف لنا يا رسولَ اللهِ -أو كيف نَصنَعُ-؟

“Wahai Rasulullah, disaat munculnya fitnah-fitnah itu, apa yang harus kami lakukan?”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تَرجِعونَ إلى أمْرِكُمُ الأوَّلِ

“Kembalilah kalian kepada urusan kalian yang pertama.”

Disaat muncul fitnah-fitnah ternyata Rasulullah bersabda: “kembalilah kalian kepada urusan kalian yang pertama.” Siapa kalau bukan generasi sahabat?

Makanya Subhanallah, Imam Syafi’i disini menetapkan pentingnya rujuk kepada pemahaman para sahabat dalam memahami Al-Qur’an dan hadits. Imam Al-Barbahari (w: 327 H) Rahimahullah dalam kitab Syarhus Sunnah berkata:

فانظر رحمك الله كل من سمعت كلامه من أهل زمانك خاصة فلا تعجلن ولا تدخلن في شيء منه حتى تسأل وتنظر هل تكلم فيه أحد من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم أو أحد من العلماء

“Lihatlah oleh kamu, semoga Allah merahmati kamu, setiap orang yang kamu dengar perkataannya dizamanmu jangan kamu tergesa-gesa untuk menolak atau menerima sampai kamu melihat dulu adakah para sahabat yang pernah mendahului pendapat ini atau salah seorang dari ulama.”

Jadi kalau antum mendengar siapapun berbicara masalah agama dizaman ini, jangna tergesa-gesa diterima atau ditolak. Sampai kita lihat apaka pendapat ini didahului oleh para sahabat atau tidak, ada atau tidak sahabat yang mendahului pendapat dia?

Hati-hati, terkadang ada seseorang berpendapat tapi ternyata tidak ada satupun sahabat yang berpendapat dengan pendapat seperti itu. Makanya Imam Asy-Syathibi Rahimahullah menyebutkan dalam kitab Al-Muwafaqat, beliau berkata:

“Setiap dalil dari Al-Qur’an ataupun hadits dibandingkan dengan pendapat sahabat, maka tidak lepas dari tiga keadaan:

  1. Dalil tersebut diamalkan secara terus menerus atau dikebanyakan waktu. Maka dalil ini harus kita amalkan sesuai dengan amalan para sahabat. Contohnya shalat 5 waktu, puasa, zakat, dan yang lainnya.
  2. Dalil yang jarang diamalkan oleh sahabat kecuali diwaktu-waktu tertentu saja. Yang seperti ini pun kita tidak boleh mengamalkan secara rutinitas. Karena para sahabat ketika mereka melakukannya sekali-kali saja, itu menunjukkan ada makna yang mereka fahami.
  3. Dalil yang tidak ada satupun para sahabat yang mengamalkannya, maka tidak boleh kita mengamalkannya. Karena bisa jadi dalil tersebut mansukh (sudah dihapus).

Contohnya adalah kalau ada 10 orang masuk ke masjid lalu salah satu diantara mereka berkata: “Mari kita shalat tahiyatul masjid berjama’ah.” Ketika ditanya kenapa melakukan shalat tahiyatul masjid berjama’ah, dia menjawab karena ada haditsnya. Yaitu hadits “Shalat berjama’ah lebih baik daripada shalat sendirinay 27 kali lipat. (Hadits ini menunjukkan umum setiap shalat. Pokoknya hendaknya berjamaah).”

Lalu yang satu berkata: “Saya tidak setuju dengan pendapat anda. Meskipun itu haditsnya umum, tapi tidak ada satupun sahabat yang mengamalkan keumuman hadits tersebut untuk tahiyatul masjid.” Pernahkah kita mendengar Rasulullah atau para sahabat ketika mereka masuk masjid beramai-ramai mereka berjama’ah untuk shalat tahiyatul masjid?

Berarti di sini kita harus pahami bahwa setiap orang yang berdalil dengan hadits, pemahamannya bisa diterima sampai kita lihat bagaimana pemahaman para sahabat, para tabi’in, para tabiut tabi’in.

Dizaman sekarang hampir setiap orang yang beramal pasti dia akan berusaha untuk membela diri dengan hadits. Misalnya tentang hadits masalah baiat yang mengatakan:

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa yang meninggal dalam keadaan tidak baiat, matinya bangkai jahiliyah.”

Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang suka baiat yang kemudian mengkafirkan orang yang diluar jamaahnya dengan klaim katanya: “dia tidak mau baiat sama kita, sedangkan Rasulullah mengatakan: siapa yang mati dalam keadaan tidak baiat, matinya bangkai jahiliyah yang artinya mati kafir.”

Tanggapan: Mereka telah salah pada dua sisi dalam memahami hadits itu. Sisi yang pertama bahwa mereka tidak paham siapa imam yang berhak dibaiat dan apa syaratnya. Yang kedua mereka tidak paham makna “bangkai jahiliyah”. Adapun yang pertama para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan baiat disini adalah pemimpin kaum muslimin yang memiliki wilayah kekuasaan. Sementara yang ada di Indonesia numpang di Indonesia, tidak punya wilayah kekuasaan. Adapun yang kedua -para ulama menafsirkan- bahwa yang dimaksud dengan “bangkai jahiliyah” artinya mati diatas salah satu perangai jahiliyah, diatas dosa besar. Sementara keyakinan Ahlus Sunnah bahwa pelaku dosa besar tidak dikafirkan. Berarti mereka sudah salah dalam memahami hadits dari dua sisi ini. Hal ini akibat tidak mau merujuk pemahaman sahabat, para tabi’in, para tabiut tabi’in. Akibatnya mereeka tersesat jalan.

Antum tahu, kaum khawarij yang ada dizaman Ali bin Abi Thalib juga membawa dalil. Ketika Ibnu Abbas mendatangi orang khawarij untuk berdebat dengan orang khawarij, ketika ditanya oleh Ibnu Abbas tentang alasan mereka, kenapa mereka membangkan kepada Ali bin Abi Thalib, mereka mengatakan tiga alasan:

Alasan pertama, Ali menyerahkan hukum kepada manusia dalam perdamaian dengan Mu’awiyah. Ali mengutus Abu Musa dan Muawiyah mengutus ‘Amr bin Al-Ash. Berarti Ali sudah menyerahkan hukum kepada manusia. Sedangkan Allah berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّـهِ

hukum itu hanya milik Allah” (Yusuf[12]: 40)

Berarti Ali tidak berhukum dengan hukum Allah, sedangkan Allah berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir” (QS. Al-Maidah[5]: 44)

Kata Ibnu Abbas: “Bagaimana kalau aku bisa menjawabnya? Apakah kalian mau rujuk?” Kata mereka: “Silakan jawab.” Lalu kata Ibnu Abbas: “Adapun pendapat kalian bahwa Ali telah menyerahkan hukum kepada manusia, bukankah Al-Qur’an pun memerintahkan demikian dalam permasalahan ‘apabila suami istri takut bercerai’, Allah berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا…

Apabila kalian merasa takut suami istri ini bercerai, maka utuslah hakim dari suatu keluarga suami dan satu hakim dari keluarga istri...” (QS. An-Nisa[4]: 35)

Kalau menyerahkan hukum kepada laki-laki untuk kemaslahatan suami istri, maka lebih layak lagi untuk masalah darah kaum muslimin. Mereka tidak bisa menjawab. Inilah akibat tidak mau rujuk kepada pemahaman para sahabat. Orang khawarij dizaman Ali bin Abi Thalib tidak mau memahami Al-Qur’an sesuai pemahama para sahabat, jadinya mereka tersesat jalan.

Ketika orang-orang khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar, mereka juga mempunyai dalil, tapi dalil itu dipahami dengan pemahaman mereka pribadi. Mereka berhujjah dengan hadits:

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Tidaklah orang yang berzina ketik dia sedang berzina disebut mukmin.” Mereka memahami bahwa kalau tidak disebut mukmin berarti kafir. Berarti menurut orang khawarij bahwa orang yang berzina adalah kafir, orang yang mencuri adalah kafir, orang yang berdusta adalah kafir, mereka kekal dalam api neraka, maka mereka mengkafirkan pelaku dosa besar. Di sini mereka punya dalil.

Kebalikannya orang murji’ah yang mengatakan bahwa iman itu cukup keyakinan dan ucapan. Bahwasanya amal tidak termasuk iman. Mereka berhujjah dengan hadits-hadits juga. Diantaranya hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Abu Dzar:

مَن قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ

“Siapa yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah, dia pasti masuk surga walaupun berzina dan mencuri.”

Kata mereka: “Berarti imannya tetap sempurna walaupun berzina dan mencuri.”

Coba lihat, masing-masing mereka berdalil, tapi menurut pendapat siapa? Apakah mereka ikut pendapat para sahabat? Jawabnya tidak. Tidak ada satupun sahabat memahami demikian. Para sahabat mengkompromikan hadits-hadits tersebut, dan ini keyakinan para Ahlus Sunnah sampai hari ini. Bahwasanya pelaku dosa besar tidak dikatakan kafir.

Adapun hadits yang dijadikan hujjah oleh orang khawarij: “Tidaklah orang yang berzina ketika dia berzina disebut mukmin”, maksudnya disebut mukmin secara sempurna. Adapun hadits yang dibawakan murji’ah, maksudnya menunjukkan bahwa dia belum keluar dari keimanan tapi berkurang keimanannya. Dan inilah keyakinan para sahabat. Para sahabat tidak mengkafirkan pelaku zina. Bukankah dizaman sahabat ada orang-orang yang dicambuk karena berzina? Tapi apakah para sahabat mengkafirkannya? Jawabnya tidak.

Oleh karena itulah kita wajib rujuk kepada pemahaman para sahabat di dalam memahami Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jangan dikembalikan pemahaman Al-Qur’an dan hadits kepada pemahaman sendiri, bahaya. Betapa pentingnya kita rujuk kepada kitab-kitab para ulama. Alhamdulillah pemahaman para sahabat itu sudah termaktub dalam kitab-kitab para ulama. Dalam kitab Al-Umm seringkali Imam Syafi’i  menyebutkan tentang ijtihad para sahabat. Dalam kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, demikian pula Mushannaf ‘Abdurrazzaq seringkali membawakan tentang pendapat-pendapat para sahabat. Banyak kitab-kitab para ulama. Tentang aqidah para sahabat, tertera dalam kitab-kitab yang banyak seperti Imam Al-Lalika’i menulis kitab Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Imam Ibnu Baththah, Imam Ahmad bin Hambal, bahkan muridnya Imam Syafi’i yang bernama Imam Al-Muzani punya kitab yang berjudul Syarhus Sunnah, menjelaskan tentang keyakinan Imam Syafi’i Rahimahullah.

Kewajiban kita untuk merujuk para sahabat, karena ini yang dikatakan oleh Imam Syafi’i Rahimahullah. Rujuk para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar pemahaman kita benar dan lurus.

5. Membatalkan pendapat bolehnya berhujjah dengan istihsan (penganggapan baik secara akal)

Menit ke-1:07:35.  Beliau membatalkan pendapat yang mengatakan boleh berhujjah dengan istihsan (penganggapan baik secara akal). Jadi kalau kita menganggap baik, berarti hal itu baik. Padahal hal itu belum tentu baik. Sesuatu yang baik menurut kita belum tentu baik menurut menurut Allah. Makanya Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm membuat sebuah pasal khusus tentang ابطال الاستحسان (membatalkan pendapat yang berhujjah dengan istihsan). Sampai beliau berkata:

من استحسن فقد شرع

“Siapa yang menganggap sesuatu, maka sebetulnya dia sudah membuat syariat.”

Kita diajarkan oleh Imam Syafi’i agar jangan memandang baik kecuali yang dipandang baik oleh Allah dan RasulNya. Yang dipandang baik oleh Allah dan RasulNya, pasti baik. Tapi yang dipandang oleh kita baik, belum tentu baik. Makanya Allah ketika menurunkan tentang ayat qital (peperangan), Allah berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّـهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿٢١٦﴾

Diwajibkan atas kalian berperang dan kalian tidak suka itu. Boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu padahal itu baik buat kalian, dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu padahal itu tidak baik untuk kalian. Allah yang tahu sedangkan kamu tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah[2]: 216)

Subhanallah, dizaman ini berapa banyak orang yang berkata: “Ini kan baik”, tapi kalau kita tanya: “Maaf, baik menurut siapa?” Maka dia akan menjawab: “Menurut saya”. Kita katakan, apa yang menurut anda baik belum tentu baik menurut Allah dan RasulNya.

Berapa banyak dizaman sahabat yang mereka menganggap baik suatu amalan tapi kata Rasulullah itu tidak baik. Contohnya hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya:

جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم

“Ada tiga orang yang datang ke rumah istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Mereka bertanya tentang bagaimana ibadahnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Maka para istri-istri Nabi pun menjawab ibadahnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Rupaya tiga orang ini menganggap bahwa ibadah Rasulullah remeh dan sedikit. Maka salah satu diantara mereka berkata:

أَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ

“Siapa kita dibandingkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang, sedangkan kita tidak.”

Mereka menganggap bahwa pantas saja kalau ibadahnya Rasulullah seperti itu. Maka yang satu berkata:

أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا

“Adapun saya, saya akan shalat semalam suntuk tidak mau tidur.”

Yang kedua berkata:

أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ

“Saya mau berpuasa setiap hari (setahun penuh) dan tidak akan berbuka.”

Yang ketiga berkata:

أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا

“Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya (khusus ibadah saja).”

Kita lihat, tiga orang ini menganggap baik perbuatan mereka. Tapi ternyata Rasulullah mengingkarinya. Rupaya ucapan tiga orang ini sampailah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apa kata Rasulullah?

أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا

“Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu?”

Kata mereka: “Betul wahai Rasulullah.”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Demi Allah, aku lebih takut dari kalian dan lebih bertakwa dari kalian. Tapi saya berpuasa, saya juga berbuka. Aku pun shalat malam dan saya pun tidur malam. Dan saya pun menikah. Siapa yang tidak menyukai sunnahku maka ia bukan dari golonganku.”

Lihat tiga sahabat yang menganggap baik perbuatannya ini. Tapi ternyata hal itu tidak dianggap baik oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka yang baik menurut kita belum tentu baik baik menurut syariat. Makanya mari kita latih diri kita untuk melihat baik menurut Allah dan Rasulullah-Nya, jangan melatih menurut saya baik pasti baik, karena hal itu belum tentu.

Tapi sebagian mereka ada yang berhujjah dengan sebuah riwayat yang mauquf dari perkataan Ibnu Mas’ud. Dimana Ibnu Mas’ud mengatakan:

فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ

“Apa yang dipandang kaum muslimin baik, maka ia juga baik di sisi Allah.” (Atsar riwayat Ahmad)

Akhirnya mereka mengatakan bahwa berarti ini menunjukkan pendapat kaum mukminin pasti baik disisi Allah. Kita katakan bahwa yang pertama ini adalah perkataan Ibnu Mas’ud, coba sebutkan perkataan Ibnu Mas’ud secara lengkap. Pada (potongan perkataan ini), Ibnu Mas’ud sedang memuji para sahabat. Dimana Ibnu Mas’ud berkata:

“Siapa yang ingin menjadikan suri tauladan, jadikanlah para sahabat sebagai suri tauladan kalian. Karena mereka orang yang paling baik hatinya, yang paling dalam ilmunya, yang paling ringan bebannya, yang paling lurus jalannya. Mereka suatu kaum yang telah Allah pilih untuk menjadi sahabat Nabi-Nya.”

Kemudian setelah itu beliau mengatakan:

“Maka apa yang dipandang oleh kaum mukminin itu baik, maka disisi Allah itu baik.”

Maksud “kaum mukminin” di sini adalah para sahabat. Karena ditunjukkan oleh siyak dan redaksi perkataan beliau.

Maka kalau “para sahabat”, betul. Pendapat para sahabat Insya Allah itu yang baik selama tidak bertabrakan dengan Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Adapun pendapat kita, belum tentu baik disisi Allah. Makanya apabila seorang ulama menganggap baik suatu perbuatan tapi ternyata tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an dan hadits, jangan kita anggap ini baik, belum tentu. Walaupun yang mengucapkan itu ulama sekalipun. Bukannya kita tidak mau rujuk kepada pendapat ulama, tapi pendapat ulama itu harus kita timbang dengan Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan ini keyakinan Imam Syafi’i Rahimahullah.

Manusia terhadap terhadap ulama ada tiga kelompok:

  • Pertama, kelompok yang sangat berlebihan kepada ulama sehingga akhirnya mereka menganggap pendapat ulama harus lebih didahulukan daripada Al-Qur’an dan hadits. Ini Ghuluw (berlebihan). Sampai-sampai diantara mereka mengatakan tidak butuh Al-Qur’an dan hadits, cukup kitab ulama. Mereka berpendapat bahwa Al-Qur’an dan hadits itu masih mentah, kalau kitab ulama sudah matang.
  • Kedua, ini pun salah. Dia mengatakan cukup Al-Qur’an dan hadits dan tidak butuh ulama.
  • Ketiga, ini yang benar. Bahwa kita butuh para ulama untuk memahami Al-Qur’an dan hadits. Tapi kita jadikan ulama sebagai wasilah untuk memahami Al-Qur’an dan hadits, bukan sebagai tujuan. Namun kita tetap timbang pendapat ulama itu dengan Al-Qur’an dan hadits. Kalau ternyata pendapat ulama ini sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits, diterima. Inilah yang dilakukan oleh Imam Syafi’i Rahimahullah.

Dimana Imam Syafi’i mempunyai dua madzhab yang beliau pelajari, yaitu Madzhab Imam Malik dan Madzhab Imam Abu Hanifah. Beliau akan berpihak kepada madzhab Abu Hanifah kalau didukung oleh dalil, beliau pun juga akan berpihak kepada madzhab Imam Malik kalau ternyata didukung oleh dalil.

Adapun kalau pendapat Abu Hanifah tidak sesuai dengan dalil, beliau tolak. Hal ini bukan berarti Imam Syafi’i tidak hormat kepada Abu Hanifah, Imam Syafi’i hormat kepada Abu Hanifah, tapi menghormati ulama bukan dengan cara mengkultuskan ulama, bukan seperti itu manhaj aqidah Imam Syafi’i Rahimahullah. Karena Imam Syafi’i meyakini bahwa yang namanya manusia itu tempat kesalahan, tidak mungkin maksum, yang maksum hanyalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Inilah manhaj aqidah Imam Syafi’i Rahimahullah yang harus kita jalani dalam kehidupan ini.

Imam Syafi’i kalau melihat Abu Hanifah dengan Imam Malik berbeda pendapat dalam masalah fikih, yang beliau lakukan adalah melihat mana yang paling kuat hujjah dan dalilnya. Demikian pula kita, dari empat madzhab tersebut kita lihat mana yang paling kuat dalilnya kita ikuti. Karena itulah yang diperintahkan oleh Allah. Allah berfirman:

…فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّـهِ وَالرَّسُولِ…

Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, kembalikan kepada Allah dan RasulNya (yaitu Al-Qur’an dan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam)” (QS. An-Nisa[4]: 59)

Inilah saudaraku, semoga yang sedikit ini memberikan kepada kita penjelasan yang semakin gamblang bahwa inilah manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i di dalam memahami agama ini.

Imam Syafi’i fanatiknya hanya kepada Allah dan RasulNya, bukan kepada Fulan, bukan kepada Alan.

Imam Syafi’i hanya mengikatkan dirinya dengan Al-Qur’an dan hadits, tidak mengikatkan dengan pendapat siapapun juga.

Imam Syafi’i Rahimahullah sangat mengagumkan para sahabat dan merujuk pemahaman para sahabat dalam memahami Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Imam Syafi’i menganggap bahwa ra’yu ataupun qiyas boleh dipakai kalau sudah tidak ada dalam Al-Qur’an dan hadits lagi dan pendapat sahabat. Makanya Imam Syafi’i berkata kepada Imam Ahmad:

إنما يصار إليه عند الضرورة

“Sesungguhnya qiyas itu boleh dipakai kalau darurat saja, kalau sudah tidak ada dalil.”

Kalau sudah tidak ada dalil, baru pakai qiyas. Selama masih ada dalil, qiyas tidak boleh dipakai.

C. Video Kajian Menapaki Jejak Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafi’i

Sumber video: Rodja TV – Ceramah Agama: Menapaki Jejak Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafi’i (Ustadz Badrusalam, Lc.)

Download rekaman mp3nya: Menapaki Jejak Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafi’i (Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.)

Demikian catatan kajian tengan Menapaki Jejak Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafi’i. Mari turut menyebarkan catatan kajian ini di media sosial yang Anda miliki, baik itu facebook, twitter, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahu fiikum..

Komentar

WORDPRESS: 0
DISQUS: