Ceramah Singkat: Hukum Childfree

Ceramah Singkat: Hukum Childfree

Buku Anak Islami Bergambar: Berdoa Yuk Beramal Dan Berpahala
Mencerdaskan Mental Anak
Ceramah Singkat Tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Tulisan tentang “Hukum Childfree” ini adalah catatan faedah dari ceramah singkat yang dibawakan oleh Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullahu Ta’ala.

Ceramah Singkat: Hukum Childfree

Kita akan membahas sebuah fenomena childfree. Yang mana ada sepasang suami istri yang tidak ingin memiliki keturunan.

Walhamdulillah, para ulama telah menyinggung dan mengupas masalah ini. Berikut kita akan sajikan sebuah keterangan yang dikutip dalam situs fatwaislam.co.info.

Berkaitan dengan masalah childfree. Para ulama membaginya menjadi dua.

Tidak Memiliki Anak Kurun Waktu Tertentu

Yang pertama, mereka sepakat untuk tidak memiliki keturunan dalam rentang waktu tertentu. Misalnya selama satu atau dua tahun, selama masa studi orang tua, atau selama orang tuanya belum memilik penghasilan yang besar lalu mereka sepakat untuk tidak segera memiliki anak.

Untuk kasus semacam ini, para ulama membolehkan meskipun bukan berarti menganjurkan. Sebagaimana yang pernah Syaikh Abdullan bin Jibrin rahimahullah sampaikan. Beliau mengatakan,

“Tidak masalah jika suami istri bersepakat untuk menunda kehamilan dalam rentang waktu tertentu yang mereka ketahui bersama atau mereka saling ridha untuk melakukan itu. Karena hak memiliki anak adalah hak mereka berdua. Meskipun bukan berarti kami mengizinkan secara mutlak.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ

“Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka,” (QS. Al-An’am[6]: 151)

Oleh karena itu jika di sana ada tujuan atau ada latar belakang penting yang mengharuskan keduanya untuk menunda kehamilan dalam rentang waktu ini, hukumnya diperbolehkan.”

Ini untuk kasus yang pertama. Mereka sepakat untuk tidak memiliki anak dalam jangka waktu tertentu.

Tidak Memiliki Anak Selamanya

Lalu bagaimana jika dia tidak memiliki anak selamanya? Bahkan itu dijadikan sebagai syarat nikah, “Saya akan menikah dengan kamu dengan syarat saya tidak ingin memiliki anak bersama kamu.”

Inginnya hanya menikah dan hidup bersama tetapi tidak ingin mempunyai anak. Dalam fatwa Islam dinyatakan,

“Untuk kesepakatan suami istri tidak memiliki anak selamanya, di situ termasuk ke dalam perkara yang para ulama selisihkan. Sebagian ada yang mengatakan boleh dan sebagian ada yang mengatakan haram dan dilarang. Dan apabila ini dijadikan syarat dalam akad nikah, sebagian ulama menilai bahwa akadnya batal.

Sebagian lagi menilai akadnya sah namun syaratnya batal. Dan pendapat kedua ini yang lebih benar.”

Tujuan Menikah

Namun secara prinsip, syariat kita menganjurkan agar suami istri itu memiliki anak. Sebab salah satu di antara tujuan besar dari menikah adalah untuk memiliki keturunan. Bahkan Islam menekankan kepada umatnya agar mencari pasangan yang subur, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan.

Sehingga ketika seorang lelaki mencari pasangan, dianjurkan untuk mencari pasangan yang subur. Perempuan juga seperti itu. Kalau dia tau bahwa suami atau calon suaminya ini mandul, maka dianjurkan untuk memilih yang lain agar mereka bisa mewujudkan untuk memiliki keturunan.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229)[1]

dan dalam riwayat yang lain,

… فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ اْلأَنْبِيَاءَ يَومَ الْقِيَامَةِ

..karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat” (HR. Ahmad)[2]

Sehingga Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menekankan agar kita memiliki keturunan ketika sudah menikah.

Anak Adalah Investasi

Selain itu, bisa jadi ada arwah istimewa yang keluar dari keluarga Anda yang tidak kita ketahui. Maka usahakan ketika kita menikah untuk memiliki keturunan dengan harapan agar kita bisa mendapatkan fadhilah ketika memiliki anak. Salah satunya adalah sebagai penyambung pahala setelah Anda meninggal dunia.

Karena salah satu di antara pahala yang terus mengalir sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam katakan,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631)

Maka kehadiran anak adalah investasi bagi orang tuanya. Begitu dia sudah meninggal dunia dan anaknya masih hidup dalam waktu sekian tahun lamanya, maka sepanjang anaknya mendoakan orang tuanya, orang tuanya tersebut akan mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai dengan apa yang dia kehendaki.

Video Ceramah Singkat: Hukum Childfree

Mari turut menyebarkan catatan kajian tentang “Hukum Childfree” ini di media sosial yang Anda miliki, baik itu facebook, twitter, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahu fiikum..

Sumber
[1] https://rumaysho.com/10612-istri-yang-penyayang.html
[2] https://almanhaj.or.id/2258-islam-menganjurkan-umatnya-untuk-mempunyai-banyak-anak.html
[3] https://rumaysho.com/1663-terputusnya-amalan-kecuali-tiga-perkara.html

 

Komentar

WORDPRESS: 0
DISQUS: