Etika Seorang Pedagang Muslim

Etika Seorang Pedagang Muslim

Etika Seorang Pedagang Muslim – Transkrip kajian Islam ilmiyah yang disampaikan Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA. Hafidzahullahu Ta’ala.

Etika Seorang Pedagang Muslim

Kita sebagai muslim tidak akan luput dari usaha niaga ini. Bisa jadi Anda adalah seorang penjual atau pembeli, bisa jadi Anda penjual sekaligus pembeli juga. Atau membeli dengan tujuan untuk menjual juga. Maka akhlak ini penting untuk dipahami oleh setiap muslim. Yang dengan demikian, dia berbeda dengan non-muslim dan dengan orang yang mencari harta semata-mata hanya untuk harta yang tidak mengetahui hak-hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan harta tersebut.

Etika dalam berbisnis, berdagang, berniaga, atau membeli adalah sebuah materi kuliah yang diajarkan di beberapa perguruan tinggi dalam konsentrasi ekonomi Islam. Lebih dari itu, seorang muslim bisa merubah usaha atau kegiatan bisnisnya menjadi suatu hal yang lebih berguna dari pada sekedar untuk mencari harta semata bila dia memperhatikan dan berada dalam koridor/ kerangka etika sebagai seorang mustatsmir.

1. Niat Yang Benar

Penulis mengatakan; adab yang pertama yang harus dimiliki oleh seorang muslim sebelum dia berniaga, saat dia berniaga, dan setelah dia berniaga adalah niat yang shalih. Niat yang benar dalam usahanya tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan yang lainnya)

Maka para ulama menjelaskan tentang potongan hadits ini. Ada dua makna di sini, ada dua kalimat utama. Yang pertama yaitu إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ dan yang kedua لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. Mana yang bermakna ikhlas di sini? Jawabnya adalah potongan yang kedua. Potongan yang pertama ini adalah niat dalam tinjauan fiqih, sah atau tidak sah niatnya.

Dan ini keluar dari konteks jual beli. Karena jual beli tidak membutuhkan niat karena dia bukan ibadah mahdhah. Yang masuk ke dalam konteks muamalat hanyalah yang kedua, yaitu لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ini maknanya adalah ikhlas, “untuk Anda itu adalah apa yang Anda niatkan”.

Maka ubahlah sebuah adat dan transaksi dari mencari harta hanya sekedar untuk mencari harta dan mencari kesenangan dunia, menjadi bagian dari ibadah bila dia melakukannya ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Apa saja yang dia niatkan dalam transaksi tersebut? Ini bukan niat yang dibahas oleh para ulama fiqih. Ini niat yang dibahas oleh para ulama dalam masalah suluk atau tazkiyatun nafs. Karena hal ini dalam masalah fiqih tidak dibutuhkan dalam berjual beli.

Yang dilihat dalam akad adalah hakikat dan makna dari transaksi tersebut. Bukan lafal dan bentuk luarnya. Bentuk luarnya bisa Anda katakan jual beli. Akan tetapi bila tidak terpenuhi persyaratannya, dia berubah menjadi akad pinjaman riba. Bisa saja seperti itu.

Seperti yang sering kita jelaskan, yang diterapkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah, tidak terpenuhi syarat jual beli. Barang belum dimiliki sudah dijual. Dan uang pun langsung diserahkan dengan nama akad wakalah. Maka di sini yang terjadi bukanlah lagi muamalat. Bukan terjadi sesuai syariat. Karena hakikatnya adalah uang diberikan kemudian uang bertambah.

Maka dalam hal ini, niat yang penulis maksudkan bukan niat yang dibahas para ulama dalam masalah fiqih; sah atau tidak sahnya sebuah ibadah tanpa niat. Akan tetapi yang dimaksud di sini adalah niat yang dibahas oleh para ulama tazkiyatun nufus (untuk membersihkan jiwa).

Tazkiyatun nafs apakah memang dia عادة(menit 10.18) sehingga hukumnya berbeda dengan ibadah? Hukum asal muamalat adalah mubah. Berbeda dengan hukum asal ibadah, yaitu tidak boleh kita lakukan kecuali ada tuntunan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ

“Allah telah menghalalkan jual beli..” (QS. Al-Baqarah[2]: 275)

Hukum asalnya adalah halal dan mubah. Oleh karena itu tidak diperlukan niat ketika Anda berjual beli. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah tujuan Anda berjual beli ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla.

Memang Anda akan mendapatkan harta. Selain mendapatkan harta, mendapatkan pahala juga di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan;

وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“dan seseorang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari, Muslim, dan yang lainnya)

Bila dia meniatkan dalam mencari harta ini keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla, maka dia akan mendapatkan keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla. Apa yang harus dia niatkan dalam usaha niaganya ini?

Pertama, berharap rezeki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini salah satu cara Anda untuk mencari karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah[62]: 10)

Jadi ini anjuran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun tidak bermakna wajib, karena setelah larangan. Ini anjuran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dia mencari harta dengan berdagang adalah bagian dari melakukan anjuran atau perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia mengharapkan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dirinya.

Kemudian yang kedua, untuk menjaga dirinya dari yang haram. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifati harta dengan qiyam dalam firman-Nya;

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An-Nisa’[4]: 5)

Tidak bisa kita hidup tanpa ada harta yang merupakan pokok kebutuhan hidup kita. Maka bila tidak memiliki harta yang halal, orang akan berusaha mencari harta yang haram. Dengan apapun juga dia mendapatkannya, yang penting dia bisa menyambung hidupnya. Kemudian setelah itu berdalih dengan darurat. Padahal tidak ada darurat di sini.

Kemudian yang ketiga, agar memelihara dirinya dari ظل الصول (menit 13.00). Kalau tidak mendapatkan rezeki, tidak bekerja, tidak mencari, tidak berniaga, tidak punya harta aset juga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, apa yang akan dia lakukan? Meminta/ mengemis. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

“Tangan yang di atas lebih baik dari pada tangan yang di bawah.” (Muttafaq ‘alaih)

Dan keadaan orang yang meminta-minta sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka selamatkan diri Anda dari meminta-minta. Islam tidak menganjurkan dan tidak membolehkan kita meminta-minta kepada manusia kecuali Anda tidak mampu berusaha. Jika mampu berusaha, maka jangan meminta-minta.

Dan paling hina seseorang yang meminta-minta kepada istrinya. Istrinya yang bekerja, dia yang meminta-minta dan mengemis kepada istrinya. Yang seharusnya dia yang dijadikan sebagai pemimpin di rumah tangga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’[4]: 34)

Dia yang seharusnya menjadi qawwam di dalam rumah tangga. Dia yang mendapatkan kepemimpinan di rumah tangga karena apa yang dia nafkahkan untuk keluarganya. Sekarang dengan alasan di-PHK, dia meminta-minta kepada istrinya.

Tidak ada alasan Anda untuk tidak memberikan nafkah. Di-PHK oleh sebuah perusahaan. Tapi apakah Allah Subhanahu wa Ta’ala mem-PHK Anda untuk mendapatkan rezeki? Tentu tidak.

Maka keluarlah dan bekerja. Cari rezeki Allah Subhanahu wa Ta’ala di muka bumi ini. Dengan harta, banyak yang bisa Anda lakukan. Niatkan dengan berniaga tadi dan taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan orang-orang yang mendapatkan harta dibandingkan dengan yang tidak bisa digunakan untuk mentaati Allah ‘Azza wa Jalla.

Anda bisa menyambung silaturahim, sebagaimana firman-Nya;

وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,” (QS. Al-Isra’[17]: 26)

Bisa mempererat hubungan silaturahim dengan memberikan harta kepada mereka. Kemudian, dengan harta, Anda bisa bersedekah. Bisa melakukan ibadah haji, berzakat, dan hal yang lainnya yang tidak bisa dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki harta.

Oleh karena itu, niatkan dalam mencari harta tersebut niat yang benar karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ada dua orang yang berniaga mencari harta, A dan B. Mereka bertetangga. Yang A memiliki niat seperti yang telah kita jelaskan tadi. Ketika mencari harta, mencari karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan yang B tidak. Mereka sama-sama mendapatkan jumlah rezeki yang sama, tapi nilainya akan berbeda.

وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“dan seseorang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.”

Yang A, orang ini mentaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam mencari hartanya, dia akan mendapatkan ganjaran di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, selain mendapatkan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam bentuk harta.

2. Akhlak yang mulia dan baik dalam ucapan

Yakinlah Anda bahwa para pedagang dan para pembeli, ketika mereka melakukan transaksi jual beli, mereka saling melemparkan resiko kepada pihak yang lain.

Anda pembeli, berusaha membeli semurah mungkin. Dan Anda penjual, berusaha menjual setinggi mungkin. Ingin mendapatkan keuntungan dan resiko berpindah kepada pembeli, dan sebaliknya. Dalam hal seperti ini dibutuhkan akhlak yang mulia.

Atau Anda melakukan transaksi pinjam-meminjam. Juga dibutuhkan akhlak yang mulia bagi kedua belah pihak. Anda yang berada di atas, memberikan pinjaman, itu dilarang untuk mengungkit-ungkit dan menyakiti hati orang yang mendapatkan pinjaman.

Anda yang berdagang, bila orang menawar yang menurut Anda tidak masuk akal. Misalnya ini Anda beli, modalnya saja sudah 90 ribu rupiah. Kemudian dia menawar 50 ribu. Itu memang haknya pembeli untuk menawar. Bila Anda mengatakan “Belum bisa (dengan harga sekian).” maka katakan dengan akhlak yang baik. Ucapkanlah perkataan yang baik kepada manusia.

Ikhwan wa akhawati fillah..

Ada sebuah artikel yang pernah saya baca, di sebagian negara kafir, khusus para penjual ini mereka ada pelatihan senyum. Mereka diajari untuk senyum untuk beberapa kali pertemuan. Bayarannya juga tidak murah. Jadi walaupun sebegitu marahnya, misalnya harusnya dia marah sebetulnya ketika melayani si pelanggan, tapi karena diajarkan tersenyum maka dia tersenyum.

Dan tahukah Anda bahwa ada di salah satu toko di negara kafir tersebut, mereka menerapkan sebaliknya. Mereka meminta naik gaji dengan cara baik-baik kepada pemilik perusahaan tersebut, seperti minimarket atau supermarket. Tapi tidak ditanggapi oleh si pemilik usaha. Akhirnya mereka menyepakati untuk berdemo. Cara mereka berdemo bukan dengan spanduk, tetapi setiap ada pelanggan masuk untuk membeli, mereka layani dengan muka yang masam.

Lalu dalam beberapa hari, turun omset penjualannya lebih dari 70%. Akhirnya si pemilik usaha menyerah dan menaikkan gaji mereka.

Kita dalam Islam, dianjurkan untuk tersenyum, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“ (HR. At Tirmidzi)

Mereka dilatih untuk tersenyum untuk mendapatkan dunia. Tapi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan Anda untuk tersenyum sebagai sedekah. Dunia pasti Anda dapatkan. Seorang pedagang yang akhlaknya baik, akan disukai oleh pembeli. Walaupun harga barangnya mungkin bersaing atau lebih mahal sedikit, tapi orang lebih senang dengan akhlaknya yang baik tersebut.

Selain dia pasti mendapatkan dunia, dia akan mendapatkan pahala sedekah ini. Agama Allah ini memberikan kepada Anda dan kita semua manfaat dunia dan akhirat. Orang-orang kuffar mengetahui bahwa tersenyum tersebut merupakan cara untuk mendapatkan dunia. Tapi hanya untuk itu saja mereka.

Kita sebagai muslim, diajari cara ini tadi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tujuannya bukan sekedar dunia. Dunia pasti Anda dapatkan, dan lebih dari itu, Anda mendapatkan pahala sedekah.

Akhlak yang baik, jujur, bukan berarti lugu. Misal ketika orang menanyakan barang ini Anda beli berapa harga modalnya dan Anda memberitahu detil harga hingga keuntungannya. Tidak perlu seperti itu.

Kalau dalam jual beli musawamah, tidak mesti harus ada penyebutan berapa modalnya. Tapi yang dimaksud jujur di sini adalah kekurangan atau cacat pada barang itu hendaknya Anda sampaikan. Bukan berarti juga jujur itu semua rahasia Anda sampaikan. Tidak.

Kalau dia menanyakan berapa modalnya, tidak usah diberitahukan tapi dengan akhlak yang baik, tutur kata yang baik. Dan tidak boleh berbohong juga.

Kalau tidak ingin terlalu terbuka dengan rahasia ini, tidak ada kewajiban Anda untuk menyampaikannya. Apabila ingin Anda sampaikan, hendaknya jujur. Dan yang paling penting adalah bila ada aib atau cacat dalam barang, harus Anda jelaskan. Misalnya barang ini akan kadaluarsa dalam beberapa hari lagi. Maka sampaikanlah.

Atau misal mobilnya rusak, sampaikan kerusakannya ini dan ini. Ini wajib. Dan berapa harga modalnya atau seperti rahasia yang lainnya, tidak wajib diberitahukan. Tapi harus jujur. Sehingga Anda diberkahi dalam perniagaan Anda.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan;

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih).

Anda berniaga mencari dunia/ uang, tetapi juga mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Berkah berarti kebaikan yang banyak. Keberkahan bukanlah hanya Anda cari di majelis ilmu. Di majelis ilmu ada keberkahan, tapi bukan di situ saja.

Bagi Anda yang thalabul ‘ilm, akan mendapatkan keberkahan di sana. Anda yang tilawatil Qur’an, akan mendapat keberkahan di sana. Tapi jangan lupa, bagi Anda yang mencari rezeki Allah Subhanahu wa Ta’ala, memberikan nafkah untuk anak dan istri, bila Anda memenuhi kriteria ini, Anda juga mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Betapa sayangnya Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita. Sampai Anda di pasar pun diberikan keberkahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan pedagang yang jujur, kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;

التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء

“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada” (HR. Tirmidzi no.1209)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tempat yang mulia bagi orang yang memenuhi persyaratan akhlak yang baik di dalam usaha mencari dunia ini. Ini akhlak atau adab yang kedua.

3. Melakukan transaksi yang baik-baik saja

Jangan melakukan transaksi yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan, walaupun akan mengundang minat Anda untuk mencari keuntungan yang besar. Karena bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan sesuatu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan harga penjualan sesuatu tersebut. Maka hasil dari penjualannya adalah hasil yang haram.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah[2]: 172)

Makan berarti juga Anda mencari yang baik-baik saja. Jangan menjual barang-barang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan yang pernah kita bahas panjang lebar di dalam pembahasan tentang barang-barang dan jasa yang dihalalkan dan diharamkan Islam.

Anda memberikan jasa Anda, memberikan barang kepada orang lain dengan cara transaksi, haruslah barang dan jasa yang halal. Sehingga hasil yang Anda dapatkan juga menjadi hasil yang halal.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan”.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 100)

Sering menjadi keluhan bagi para pedagang, ketika dijelaskan kepada mereka bahwa hukum rokok adalah haram, rokok itu membunuh alias pembunuh. Para ulama sepakat bahwa menjual pisau, pedang, atau alat lainnya untuk membunuh diri, haram hukumnya. Haram hukumnya Anda menjual pisau tersebut kepadanya kalau dia mau menggunakannya untuk membunuh dirinya. Meskipun Anda bilang pisau tersebut bisa untuk memasak, memotong kue, sayur, dan lain-lain.

Maka menjual alat pembunuh diri, seperti rokok yang disepakati dapat membunuh Anda, adalah haram. Meskipun sangat menarik untuk menjualnya. Umumnya para pedagang kecil mengatakan yang paling laku itu rokok. Maka jangan lakukan ini, karena berarti Anda ikut membunuh pembelinya. Dan dengan demikian Anda mendapatkan harta yang tidak dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

4. Mengetahui hak-hak orang pada hartanya

Jika Anda seorang pedagang yang mendapatkan amanah dari orang lain untuk menjualkan barangnya, maka jaga amanahnya dengan baik. Bila disepakati keuntungan sekian dan sekian persen untuk Anda, maka penuhilah. Jangan ditambah atau dikurang. Jika barang terjual, secepatnya kembalikan uangnya. Bagi hasil secepatnya dan bagi keuntungan kepada pemilik modal.

Bila orang menjual barang kepada Anda dengan tidak tunai, jangan ditunda-tunda untuk membayar hutang Anda. Dia sudah memberikan barang kepada Anda, dia jual dengan tidak tunai. Boleh setelah barang laku baru dibayar, atau setelah tiga bulan baru dibayar. Bukankah dia sudah berbuat baik kepada Anda? Maka jangan balas kebaikan ini dengan menunda-nunda pembayaran hutang Anda.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ

“Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari 2287 & Muslim 4085).

Orang sudah berbuat baik kepada Anda, lalu Anda menzaliminya. Maka yang dikhawatirkan adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menzalimi Anda.

Hak Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ada di dalam harta Anda, keluarkan dalam bentuk zakat perniagaan. Karena sebagai seseorang yang berniaga zakat itu bukan hak Anda lagi. Sebab 40 dari hasil perniagaan yang cukup terpenuhi rukun dan syarat-syarat zakat, bukan hak Anda lagi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Az-Zariyat[51]: 19)

Bila Anda memiliki karyawan, berikan hak mereka secepatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Bila Anda melanggar perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini, dikhawatirkan ini menyebabkan hilangnya keberkahan dari harta Anda.

Bila sesuai dengan kesepakatan, apakah gajinya perbulan, perpekan, atau perhari, tidak pernah terlambat Anda berikan, dan tidak pernah Anda kurangi, akan menjadi berkah bagi usaha Anda. Dia akan menjadi senang dan mendoakan agar Anda mendapatkan keberkahan dalam harta Anda.

5. Hindari riba dan sarana-sarana yang bisa menghantarkan kepada riba

Riba sebagaimana yang sudah sering kita jelaskan, dia tidak menambah harta Anda. Walaupun dalam hitungan Anda itu nominalnya bertambah, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Seperti yang Allah Subhanahu wa Ta’ala katakan bahwasanya riba itu menghancurkan harta Anda. Seperti dalam firman-Nya;

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah[2]: 276)

Kalau Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan menghancurkan riba, pasti hancur. Silahkan Anda lihat, ini kenyataan dan bukti. Jangankan riba yang dibuat oleh perorangan. Negara yang membuat riba pun akan hancur ekonominya. Dari masa ke masa, riba menghancurkan ekonomi negara-negara. Karena bertentangan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia ingin menentang Allah Subhanahu wa Ta’ala yang membuat negara mereka, membuat dunia, langit, membuat semuanya, dan membuat ketentuan yang mengharamkan riba.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang mengatakan riba akan hancur. Dia ingin berkembang dan maju dengan riba, tidak mungkin. Kecuali Anda membuat bumi sendiri, membuat alam sendiri, dan membuat hukum sendiri, terserah Anda. Tapi bila masih di bumi Allah Subhanahu wa Ta’ala, masih makhluk-Nya, maka hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti akan berlaku. Bila Allah Subhanahu wa Ta’ala bilang hancur, pasti akan hancur.

Dan ini menjadi kenyataan. Penyebab inflasi murni adalah riba. Kehancuran ekonomi murni adalah riba. Tidak akan pernah berkembang dan ini diakui oleh orang kuffar sendiri. Orang kuffar mengakui ini sebagai kehancuran harta mereka.

Apalagi Anda sebagai seorang pebisnis kecil, yang misalnya baru memiliki modal 1 miliar, 100 milyar, atau 1 trilyun. Itu kecil dibandingkan dengan negara yang ribuan trilyun dan hancur bila melakukan riba.

Atau malah ingin memulai usaha dengan riba. Yang sudah settle atau sudah mapan saja, ketika dia melakukan riba, dia bisa hancur. Maka jangan lakukan ini. Kaum muslim tidak pernah melakukan riba untuk mencari hartanya karena dia mengetahui bahwa itu bertentangan dengan kaidah ilahiyyah, ketentuan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala buat dalam mencari rezeki.

Selain siksaan Allah Subhanahu wa Ta’ala di akhirat dan di dunia bagi orang tersebut. Yang jelas, bukan begini cara menumbuh kembangkan harta atau memperkaya diri. Tapi yang terjadi adalah sebaliknya, kehancuran diri dan harta Anda bila melakukan riba.

6. Hindari memakan harta manusia dengan cara yang bathil

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’[4]: 29)

Maksud ayat ini adalah bila tidak ridha si penjual atau si pembeli, maka bathil. Lihat terkadang Anda ketika membeli itu memaksa kepada si penjual. Sudah disepakati harganya, namun Anda terus memaksa untuk menguranginya lagi. Misal sudah disepakati 105 ribu rupiah, lalu Anda memaksa hanya membayar 100 ribu rupiah saja. Tidak boleh seperti ini. Dia terpaksa dan tidak ridha, maka bathil.

Bila dia terzalimi dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka makanan atau hasil yang Anda beli tadi tidak menjadi berkah bagi diri Anda. Khawatir transaksi yang Anda lakukan tadi yang demi uang 5 ribu rupiah, akan mengancurkan diri Anda dan keluarga Anda.

7. Komitmen atau tunduk dengan peraturan yang dibuat

Komitmen atau tunduk dengan peraturan yang dibuat selagi tidak bertentangan dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Perhatikan ini dengan baik.

Misalnya lembaga negara membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Setiap obat-obatan harus dilaporkan. Itu untuk kemashlahatan dan tidak melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala di sana. Maka ikuti. Jika diharuskan mengurus perizinan, maka uruslah perizinan tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’[4]: 59)

Selagi para pemimpin itu membuat peraturan yang tidak bertentangan dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak juga dengan cara riba, atau dengan cara kezaliman. Maka lakukanlah jika itu untuk mashlahat.

8. Mempelajari hukum muamalat

Setiap muslim yang menggeluti sebuah usaha, seharusnya dia mempelajari hukum tentang muamalat maliyah. Hukum tentang bertransaksi dan berniaga. Hal-hal tentang jual beli, sewa-menyewa, bermusyawarah, dipelajari dengan baik.

Anda memiliki barang apapun, Anda pelajari caranya, pelajari sebelumnya, atau ketika membeli ada perubahan, maka pelajari itu. Agar digunakan dengan betul sehingga bermanfaat.

Kalau tidak, motor yang Anda beli tadi, mungkin yang harusnya tahan selama 10 tahun, ini setahun sudah rusak. Karena tidak mengerti. Dan itu Anda pelajari untuk menyelamatkan diri Anda dan harta tersebut.

Maka dalam masalah syar’i, seorang pedagang/ pengusaha muslim, dia akan mempelajari syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Minimal akad-akad yang dia lakukan. Dia akan melakukan akad apa, dia pelajari hukumnya. Bila tidak halal, bagaimana agar menjadi halal? Sehingga dengan demikian, betul-betul diberkahi usaha dia dalam mencari harta.

Telah banyak diriwayatkan atsar dari para sahabat. Bahkan Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata;

لاَ يَبِعْ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

“Dilarang orang masuk ke pasar kami bagi yang tidak mengerti tentang hukum muamalat.” (HR. At Tirmidzi)

Dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu ’anhu juga mengatakan:

مَنِ اتَّجَرَ قبلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِيْ الرِّبَا ، ثُمَّ ارْتَطَمَ ، ثُمَّ ارْتَطَمَ . أي : وقع في الربا

“Siapa saja yang berjual beli sebelum mengilmui fikih jual beli, maka ia akan terjerumus dalam riba, semakin terjerumus, dan semakin terjerumus”.

Ini saja uraian untuk pertemuan kali ini. Dan in syaa Allah kita lanjutkan tentang permasalahan akad yang dibutuhkan oleh setiap pengusaha/ pebisnis/ pedagang muslim. Semoga bermanfaat.

Download mp3 Etika Seorang Pedagang Muslim

Jangan lupa untuk ikut membagikan link download khutbah Jumat “Etika Seorang Pedagang Muslim” ini, kepada saudara Muslimin kita baik itu melalui Facebook, Twitter, atau yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Komentar

WORDPRESS: 0
DISQUS: