Kultum Tentang Hutang Dalam Islam: Menunda Pembayaran Hutang adalah Kedzaliman

Kultum Tentang Hutang Dalam Islam: Menunda Pembayaran Hutang adalah Kedzaliman

Berikut pembahasan Kultum Tentang Hutang Dalam Islam: Menunda Pembayaran Hutang adalah Kedzaliman yang disampaikan Ustadz Erwandi Tarmidzi Hafidzahullahu Ta’ala.

kata kata hutang

Transkrip Kultum Tentang Hutang Dalam Islam: Menunda Pembayaran Hutang adalah Kedzaliman

Kaum Muslimin, Kaum Muslimat yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Fenomena kaum Muslimin yang hidup pada masa sekarang, masa dimana Allah membukakan perbendaharaan bumi menjadi kekayaan bagi manusia. Sehingga semua orang tergiur untuk bisa merasakan keindahan hidup di dunia. Berbagai cara mereka lakukan, berbagai strategi mereka buat agar bisa merasakan sebagian dari nikmat hidup di dunia ini sebagaimana yang dirasakan oleh orang-orang.

Tidak jarang kita temukan di mana seseorang dengan pemasukan pas-pasan siap mengorbankan harga dirinya, siap mengorbankan aset yang sudah ada, modal yang sudah ada, demi untuk hidup lebih layak atau lebih indah menurut mereka. Terkadang riba pun mereka lakukan dalam bentuk utang piutang yang mereka ajukan ke lembaga-lembaga yang umumnya adalah lembaga ribawi.

Siapa yang mengajarkan kita seperti ini? Kita sebagai seorang Muslim, yang menjadi qudwah (panutan) dan uswah (teladan) kita adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Kapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berhutang? Adakah riwayat yang menjelaskan beliau berhutang untuk membangun rumah? Berhutang untuk membeli kendaraan mewah? Berhutang untuk bersenang-senang, berplesiran ke sana dan kemarin? Beliau memang pernah berhutang. Tapi lihat, kapan beliau berhutang?

اشترى رسول الله صلى الله عليه و سلم من يهوديٍّ طعاماً نسيئةً ورهنه درعَه. متفق عليه

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan baju besi beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Ini berarti jual beli yang tidak tunai dengan cara hutang. Tapi makanan yang beliau beli. Dan kapan lagi beliau berhutang? Ketika membeli dari seorang Yahudi, unta untuk berjihad fisabilillah. Beliau membeli kendaraan tapi untuk kebutuhan yang sangat urgent yaitu menjaga dan mengembangkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala ini. Ini tuntunan kita.

Adapun gaya hidup, style hidup seperti sekarang ini, dari kebutuhan yang lux pun didapatkan dengan hutang, ini gaya hidup orang-orang Non-muslim. Yang negara mereka, negara besar Amerika tersebut, hutang rakyatnya hampir sama dan bahkan lebih besar daripada hutang pemerintahannya kepada negara lain. Bilang sampai US$8 triliun jumlah hutang dari warga negaranya. Dididik mereka dengan kartu kredit atau kartu hutang.

Kita sebagai seorang Muslim mempunyai gaya hidup sendiri, tidak gampang diombang-ambingkan dengan melihat gaya hidup orang lain. Kita baru boleh berhutang bila menutupi kebutuhan yang sangat penting seperti itu.

Kemudian ada adab berhutang!

Wahai Muslim dan Muslimah yang memang harus memenuhi kebutuhannya dengan cara berhutang, Rasulullah mengingatkan:

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ

“Orang yang mampu membayar hutangnya lalu menunda-nunda, ini adalah sebuah kedzaliman.” (HR. Bukhari)

Bila Anda berhutang dan memiliki kelapangan, secepatnya dibayar hutang tersebut! Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berlindung dari hutang ini. Tidak nyaman hidup beliau dengan hutang tersebut. Beliau meminta perlindungna kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bagaimana kita umatnya tidur dengan hutang, bangung dengan hutang, berjalan dengan hutang, duduk dengan hutang, berdiri dengan hutang, semua dengan hutang dan merasa lega hidup ini.

Pikirkan dengan baik! Setiap saat melambatkan pembayaran hutang, sebuah kedzaliman kata Rasulullah!

Tahu kita arti sebuah kedzaliman? Menganiyaya orang! Orang yang telah berbuat kepada Anda, memberikan pinjaman kepada Anda, membantu memudahkan kehidupan Anda. Ketika Anda mampu membayar, sengaja Anda tunda, tunda, tunda, ini kedzaliman. Tahu kalau  orang yang di dzalimi ini berdo’a kepada Allah dan do’a dia dengan Allah tidak ada pembatas sama sekali. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengingatkan kita, mewanti-wanti kita agar jangan sampai mendzalimi orang yang bila dia berdo’a kepada Allah maka Allah langsung kabulkan do’anya. Apa jadinya Anda bila orang yang Anda tunda pembayarannya dengan sengaja (padahal Anda mampu) berdo’a kepada Allah? Karena merasa sempit hidupnya, dia butuh uang disaat itu dalam keadaan butuh sekali lalu tertahan karena ditangan Anda dan Anda mampu membayar namun belum Anda bayar.

Bagaimana jadinya Anda jika dia berdo’a kepada Allah? Sampaipun dalam syariat, bila seseorang yang telah diingatkan akan ancaman Allah dengan yang ghaib ini belum lagi merasa berhenti dari mendzalimi orang-orang yang telah berbuat baik ini, ada ancaman lain. Yaitu boleh nama baiknya dicemarkan, dimasukkan ke dalam daftar hitam. Agar kaum Muslimin tidak didzalimi juga oleh orang ini.

Bila sanksi imateri ini belum menghentikan gerak dia dari kedzalimannya, ada lagi sanksi lain yang lebih berat. Yaitu, Sufyan bin Uyainah mengatakan bahwa boleh diadukan ke pengadilan dan dipenjara. Sekarang tinggal pilih. Mau tinggal di penjara atau hentikan kedzaliman dengan bayarkan hutang.

Ini yang penting kita ingat. Jangan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang memberikan kemudahan kepada kita:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ.

“Barangsiapa yang menerima pinjaman dari orang lain dan dia ingin membayar, maka Allah akan (menolong) untuk mengembalikannya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya, maka Allah akan merusaknya.” (Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 598)], Shahiih al-Bukhari (V/53, no. 2387)

Jangan sampai hadits ini membuat kita berada dalam kondisi yang selalu berfikir, “Ah, nanti kan dibayarkan Allah” bukan itu maksud hadits itu wahai kaum Muslimin dan kaum Muslimat. “Berkeinginan membayar” berarti ketika ada langsung dibayarkan. Bukan tunggu nanti, nanti, tidak! Karena hadits tadi melarang.

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ

“Orang yang mampu membayar hutangnya lalu menunda-nunda, ini adalah sebuah kedzaliman.” (HR. Bukhari)

Wahai orang-orang yang terlanjur berbuat dzalim, bertaubatlah kepada Allah. Mintalah kemaafan dari orang-orang yang telah Anda dzalimi dengan menunda pembayaran hutang kepada mereka agar Anda selamat hidup di dunia dan meniti jalan yang benar, menuju kebahagiaan di akhirat nanti di surga Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tidak membawa kedzaliman atas siapa pun juga.

Video Kultum Tentang Hutang Dalam Islam: Menunda Pembayaran Hutang adalah Kedzaliman

Transkrip materi ceramah singkat ini diambil dari Yufid TV dengan judul asli Video Ceramah Singkat: Kapan Rasulullah Berhutang – Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi.

Komentar

WORDPRESS: 0
DISQUS: